"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazaruddin. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan.
Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Caranya dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.
Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Atas tuntutan jaksa, Nazar akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi, selain yang akan disampaikan penasihat hukumnya. "Banyak hal yang perlu diluruskan, Yang Mulia," kata Nazar kepada ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih sebelum sidang ditutup.
Nazar Akan Laporkan Proyek Fiktif Merpati ke KPK
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin mengungkap ada proyek fiktif pengadaan pesawat terbang Merpati MA60 senilai US$ 200 juta. Kasus itu akan segera ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Proyek Merpati itu proyek bagi-bagi uang di Dewan Perwakilan Rakyat," kata Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.
Nazar tak menyebut kapan proses bagi-bagi duit itu terjadi. Ia hanya mengungkap proyek ini ada kaitannya dengan jatuhnya pesawat Merpati di Cina, Mei tahun lalu. "Waktu pesawat Cina itu jatuh di Papua, sebelumnya ada rombongan DPR yang berangkat ke Cina dan uang-uangnya sudah dibagi-bagi," ujar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Adapun siapa saja anggota Dewan yang dia tuding kecipratan duit proyek, juga masih disimpan rapat Nazar, sampai dokumen kasus ini dia laporkan ke KPK lewat penasihat hukumnya. Yang jelas, kata Nazar, Fraksi Demokrat di DPR dan DPP Demokrat, kebagian duit proyek Merpati.
"Saya sempat telepon langsung supaya Fraksi Demokrat menolak, tapi saya disemprot waktu itu. Dari komitmen itu ada yang diserahkan US$ 100 ribu ke fraksi, dan US$ 50 ribu untuk DPP Demokrat. Nanti saya tunjukkan bukti lampiran, laporan selama saya jadi bendahara umum. Terima-terima uang korupsi berapa saja," kata dia.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat setingkat menteri dalam kasus pengadaan pesawat Merpati fiktif, Nazar mengiyakan. "Kena semuanya. Itu kan proyek fiktif. Pesawatnya itu enggak bisa terbang. Nanti akan saya buka semuanya," ujar Nazar. (tempo.co)