Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kuala Lumpur - Ilham Saputra, 32 tahun, asal Aceh, dan Easter Gultom, 29 tahun, asal Medan, terancam hukuman mati di Malaysia karena terkait kasus narkotik.

27 Maret 2012, keduanya dihadapkan ke Pengadilan Tinggi Alor Star, Kedah, untuk disidang.
Rabu. 28 Maret 2012

Dua WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi: Buruh Migran Demo Kedubes Malaysia

Polisi menangkap Ilham pada 9 Agustus 2007 di Jalan Bakar Arang, Sungai Petani, Kedah. Dari saku celana Ilham, ditemukan 95,35 gram narkotik jenis sabu. Dalam sidang, hakim Mohd Zaki bin Abdul Wahab mendengarkan keterangan polisi yang menangkap Ilham.

Hakim Mohd Zaki juga memimpin sidang kasus narkotik lainnya di tempat yang sama dengan terdakwa Easter Gultom. Wanita asal Medan ini didakwa memiliki 3.985,7 gram narkotik jenis sabu. Easter ditangkap petugas imigrasi di kompleks Imigrasi Bukit Kayu Hitam, Kedah, pada 14 Desember 2010.

Baik Ilham maupun Easter dijerat dengan Pasal 39 (B) Akta Antinarkotika Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati jika terbukti bersalah.

Selama persidangan, keduanya didampingi Oey Azura, pengacara yang telah dilantik oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mendampingi warga Indonesia yang menghadapi kasus berat di Malaysia.


Masih Ada 44 TKI yang Terancam Hukuman Mati

Juru bicara Satuan Tugas Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia, Humphrey Djemat, mengungkapkan masih ada 44 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Sebagian besar di antaranya masih menjalani proses pengadilan. “Ada juga yang dapat pemaafan enam orang, sekarang sedang diurus masalah administrasinya,” ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu, 5 November 2011.

Dari angka itu, katanya, hanya ada tiga TKI yang terbilang kritis karena belum mendapatkan pemaafan dari keluarga korban agar bebas dari hukuman mati. Mereka adalah Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, Jawa Barat; Satinah, TKI asal Ungaran, Jawa Tengah; dan Siti Zaenab, TKI asal Madura, Jawa Timur.

Untuk Tuti yang dinyatakan bersalah karena membunuh majikannya yang berbuat asusila, nasibnya hingga kini belum jelas. Tuti dikabarkan akan menjalani eksekusi hukuman pancung pada Hari Raya Idul Adha. Pihak keluarga korban juga hingga kini belum memberikan pemaafan yang menjadi syarat satu-satunya pembebasan.

Namun pemerintah, klaim Humphrey, masih terus melakukan upaya mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban. “Saat ini sedang dilakukan proses pembicaraan melalui kepala suku ke keluarga majikan supaya mau diberikan pemaafan,” katanya.

Sedangkan untuk Satinah, proses negosiasi juga masih berlanjut meski keluarga sudah bersedia memberikan pemaafan. Satinah juga mendapatkan perpanjangan waktu hingga empat bulan untuk berunding soal besar uang pengganti diyat. “Keluarga minta terlalu besar jadi perundingan ditunda untuk menentukan diyatnya,” jelas Humphrey.

Untuk TKI Siti Zaenab yang mendapat vonis pancung sejak tahun 1999 juga serupa. Meski proses pengadilan telah selesai dan menjatuhkan vonis mati kepada Siti Zaenab, tapi pemaafan masih dilakukan. Namun sayangnya, untuk Siti Zaenab permintaan maaf harus menunggu anak keluarga korban yang masih berusia di bawah umur sehingga tidak diperbolehkan mengambil keputusan. "Masih tunggu 2-3 tahun lagi," tuturnya.

Di luar itu, lanjut Humphrey, proses pengadilan belum berkekuatan tetap. Beberapa di antaranya juga menjalani proses pengadilan ulang. Atas sejumlah TKI yang terancam hukuman mati, pemerintah telah menunjuk pengacara tetap bagi TKI di Arab Saudi dan Malaysia. “Semua biaya pendampingan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah," katanya. (tempo)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :