Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surakarta - Komite Penyelamat Cagar Budaya Nasional mendesak Wali Kota Surakarta Joko Widodo untuk mencabut hak guna bangunan atas Benteng Vastenburg yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta.

"Komite Penyelamatan Cagar Budaya Nasional (KPCBN) mendesak Wali Kota Surakarta Jokowi untuk tidak memperpanjang HGB atas kawasan cagar budaya Benteng Vastenburg yang kini dikuasai pihak swasta," kata Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari dan sejumlah anggotanya seusai bertemu dengan Jokowi di Solo, Rabu 9/5.
Kamis, 10 Mei 2012

Wali Kota Surakarta Didesak Cabut HGB Benteng Vastenburg
Seorang pejalan kaki melintasi pintu depan Benteng Vasteburg, Solo, Jateng, Senin (3/11). Di bagian dalam Benteng tersebut rencananya akan dibangun hotel mewah yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di kalangan sejarawan serta masyarakat karena dianggap dapat merusak nilai sejarah yang ada dalam benteng yang status kepemilikannya sudah dipegang pihak perorangan tersebut.

Ia mengatakan, dirinya dalam pertemuan dengan Jokowi tersebut, juga membawa berkas-berkas yang menguatkan argumen bahwa Pemkot Surakarta bisa mencabut HGB atas Benteng Vastenburg.

Berkas-berkas tersebut terkumpul setelah dilakukan pertemuan dan pembahasan antara KPCBN dengan Wamendikbud Windu Nuryanti, Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Zainul Azah, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Surya Helmi dan Pembantu Rektor III Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Widodo Muktiyo di Yogyakarta, 4 Mei 2012.

Pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa cara untuk menyelamatkan bangunan benda cagar budaya (BCB) Benteng Vastenburg dengan tidak memperpanjang HGB Vastenburg yang habis pada bulan Juni mendatang.

"Ya karena itu, kami meminta kepada Pak Wali Kota agar HGB Vastenburg tidak diperpanjang dan pengelolaan Vastenburg dikembalikan pada Kemendikbud," katanya.

Ia mengatakan, aturan-aturan legal formal yang menjadi pijakan KPCBN di antaranya yakni Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa kawasan cagar budaya hanya dapat dikuasai negara atau dikuasai perseorangan secara turun temurun.

"Dalam SK Menbudpar Tahun 2010 Nomor 57 dan Perda nomor 1 Tahun 2012 jelas disebutkan bahwa Vastenburg merupakan sebuah kawasan cagar budaya," tandasnya.

Salain itu, dirinya juga menilai pemkot berhak tidak memperpanjang HGB atas lahan Benteng Vastenburg berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Di Pasal 40 disebutkan, HGB hapus karena jangka waktunya berakhir dan pada huruf d disebutkan bisa dicabut untuk kepentingan umum," katanya. (ant)

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :