Sekertaris Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Andi Sarwoko mengatakan pihak lapindo membayar melalui PT Minarak Lapindo Jaya. Ia menuturkan dari total Rp 3,83 triliun, sampai 17 April 2012 baru terbayar 2,9 triliun maka kekurangannya Rp 918,7 miliar
"Target PT MLJ Desember 2012 selesai dilunasi," kata Andi Sarwoko di kantor kementerian PU, Selasa (17/4/2012)
Ia menegaskan tanggungan sebesar Rp 900 miliar itu merupakan tanggungjawab Lapindo. Menurutnya sampai sekarang, tidak ada surat dari Lapindo untuk minta ke pemerintah minta dibantu.
"MLJ belum pernah menyatakan untuk tidak mampu melunasi, kira-kira 8.000-an warga sudah lunas, yang masih dicicil 4.000-an," katanya,
Ia mengatakan saat ini ada revisi perpres untuk daerah yang rentan terkena dampak yaitu mencakup 65 RT. Wilayah untuk 65 RT ada di 3 kecamatan, porong, jargon, Tanggolangin, sementara itu yang di Porong ada 5 desa yang masuk di Jangon ada 1 desa, yang di Tanggolangin ada 3 desa.
Sementara itu biaya penanggulangan yang harus ditanggung dalam APBN 2012 antaralain untuk 3 Desa sebesar Rp 627,782 miliarsementara yang terbayar Rp 508,09 miliar dan sisanya Rp 119,68 miliar.
Rincian untuk 9 RT sebesar Rp 436.797.755.650, sementara yang terbayar Rp 52,882 miliar, sehingga sisa Rp 383,9 miliar. Sedangkan untuk 65 RT mencapai Rp 2,17 triliun belum terbayar atau masih tersisa Rp 2,17 triliun.
"Karena perpres nya baru keluar kemarin," katanya.
Sementara itu khusus untuk APBN 2012 dialokasi dari anggaran APBN Rp 1,606 triliun, realisasi baru hanya Rp 162,49 uta. Namun Dipa Rp 1,6 triliun dipotong menjadi Rp 1,5 triliun karena kebijakan pemerintah dalam APBN perubahan 2012.
BPLS mencatat semenjak tahun 2007 sampai 2012 pagu dipa BPLS untuk penanganan lumpur Lapindo adalah sebesar Rp 6,8 triliun, yang sudah digunakan Rp 2,71 triliun.
Hatta: Soal Lumpur Lapindo, Ada yang Jadi Kewajiban Pemerintah
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan anggaran untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo memang disediakan pemerintah dalam APBN karena sebagian merupakan kewajiban negara.
"Kalau soal lumpur Sidoardjo ada yang memang menjadi kewajiban negara, kewajiban pemerintah, yang di luar peta terdampak," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Namun, lanjut Hatta, masih ada beberapa tanggungan yang dikenakan kepada Grup Bakrie. Jadi tidak seluruh dampak luapan lumpur tersebut ditanggung pemerintah.
"Sedangkan peta terdampak itu sejak awal menjadi kewajiban Grup Bakrie. Jadi sangat jelas, tidak mungkin APBN-P itu mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," jelasnya.
Dalam APBN 2012, pemerintah menyediakan anggaran untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun. Kemudian dalam APBN-P 2012 anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 triliun. Hal inilah yang kemudian menjadi polemik di masyarakat saat ini. (detikFinance)