Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - 2009 lalu, Angelina Sondakh didaulat sebagai salah satu bintang iklan antikorupsi Partai Demokrat. "Tutup telinga dan katakan...Tidak!"

Begitu ucapan Angelina dalam iklan antikorupsi itu. Tiga tahun kemudian, ucapan sang Putri Indonesia 2001 itu sepertinya tak lagi relevan di hidupnya setelah menjadi tersangka korupsi.
Sabtu, 28 April 2012

Angie, Tak Lagi Katakan Tidak pada Korupsi?
Dalam iklan tersebut, Angie dengan wajah garang mengacungkan jempol ke bawah untuk para koruptor. Iklan antikorupsi ini menjadi ironis setelah ditetapkannya Angie sebagai tersangka dugaan suap wisma atlet dan proyek universitas. Bahkan pada Jumat (27/4/2012) sore ini Angie telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Angie belum terbukti bersalah, namun iklan antikorupsi yang dibintanginya ini seolah luntur.

Iklan Angie berdurasi 30 detik ini memang tak lagi bisa dijumpai di layar kaca. Namun iklan tersebut masih bisa diakses di Youtube. Selain Angie, dalam iklan itu ada juga Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono dan politikus PD Tere. Di iklan itu juga muncul Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga menyerukan hal yang sama, "Tidak," kata Anas sambil mengacungkan tangan.

Apakah Angie benar-benar tak lagi katakan tidak pada korupsi? Biarkan proses hukum berjalan, dan hakim nantinya yang akan memutuskan apakah Angie seorang koruptor atau orang yang konsisten "katakan tidak pada korupsi".

Penahanan Angie Pintu Masuk KPK Tuntaskan Kasus di Banggar DPR

Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Martin Hutabarat meyakini penahanan Angelina Sondakh adalah pintu masuk KPK menuntaskan kasus korupsi wisma atlet.

"Kita berharap penahanan Angie ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus wisma atlet dan Banggar DPR. Agar DPR jangan terlalu lama tersandera akibat nyanyian Nazaruddin. Kita berharap peristiwa yang menimpa Angie ini tidak perlu ditiru oleh artis lain yang sekarang duduk di DPR, cukuplah Angie yang menjadi tumbal dari bobroknya mekanisme kerja Banggar di DPR selama ini," kata Martin.

Martin sendiri cukup terkejut dengan penahanan Angie. Karena setelah ditetapkan menjadi tersangka bulan Februari lalu, KPK belum memeriksa saksi terkait Angie.

"Penahanan ini betul-betul surprise. Ada 2 kejutan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus Angie ini yakni ketika mengumumkan Angie sebagai tersangka dan kedua ketika menahan Angie dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka di KPK. Penahanan ini betul-betul surprise. Meskipun dengan penetapan sebagai tersangka itu sebenarnya sudah diperkirakan Angie akan segera ditahan," kata Martin.

Sebelumnya, Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus wisma atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4).

"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham. Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena sudah cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.

PD Harap Proses Hukum Angie Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Partai Demokrat berharap kasus Angie berarti penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Diharapkan proses hukum terhadap Angie, juga penuntasan kasus korupsi Wisma Atlet serta kasus-kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin, dapat berarti penting dan memberikan nilai positif yang amat signifikan bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ketua DPP PD Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Jumat (27/4/2012).

Didi mengatakan bagaimanapun juga PD harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dari segi hukum acara pidana, mungkin KPK merasa sudah cukup alat bukti dan memiliki alasan hukum cukup kuat untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Angie.

"Benar-tidaknya tuduhan terhadap Angie, kita serahkan pada proses hukum yang dilakukan KPK. Demikian pula kelak pembuktiannya oleh hakim di pengadilann" ungkap anggota Komisi III ini. Didi meyakini Angie tidak akan mempersulit proses pemeriksaan. Sebab Angie seorang yang warga negara yang patuh dan menghormati hukum.

"Yang penting dan mesti tetap dijunjung tinggi oleh KPK, dan kelak pengadilan, seyogyanya proses hukum terhadap Angie dilakukan secara profesional, obyektif, dan fair," tutupnya. (detikNews)
Iklan Angie berdurasi 30 detik ini memang tak lagi bisa dijumpai di layar kaca. Namun iklan tersebut masih bisa diakses di Youtube

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :