Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Tulungagung - Tidak terbukti bersalah, Jasmani (27), warga Dusun Ngipik RT1/RW1, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru yang telah ditangkap dan ditahan atas tuduhan mencuri sebuah pompa air, menuntut balik kepada Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Jasmani yang didampingi kuasa hukumnya, Suhadi SH MA, menggugat perdata setelah menerima salinan putusan  Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Kejari Tulungagung, Jumat (4/5/2012).
Rabu, 09 Mei 2012

Buruh Tani Buta Huruf Gugat Kapolres dan Kajari Tulungagung
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tulungagung juga memvonis bebas Jasmani dalam putusan sela dalam sidang pada 23 Maret 2011.

“Ini sebuah proses pemaksaan aparat hukum, agar orang yang tidak bersalah tetap dihukum. Maka kami menuntut, karena klien kami sudah menjadi korban proses hukum yang salah,” tegas Suhadi, usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (8/5/2012).

Atas perlakuan Polres dan Kejari Tulungagung, maka pihak keluarga Jasmani menggugat dua instansi hukum dengan meminta ganti rugi material sebesar Rp 2,1 juta dan kerugian immaterial Rp 500 juta kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Menurut Suhadi kerugian material lantaran selama Jasmani ditahan, keluarganya menderita. Bahkan, 15 ekor kambing milik Jasmani terpaksa dijual untuk membiaya hidup keluarga dan biaya Jasmani selama ditahan. Adapun kerugian immaterial  karena selama ditahan oleh aparat kepolisian, Jasmani mengalami penyiksaan fisik, intimidasi

“Kami hanya ingin melihat seberapa besar penghargaan negara kepada korban proses peradilan yang salah ini,” imbuh Sehadi.

Sayangnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tulungagung, Koesmindar tidak bisa dikonfirmasi. Sementara Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Juliana mengatakan, belum mengetahui gugatan tersebut. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari PN Tulungagung, sebelum mempelajari kasusnya.

“Tunggu surat resminya dulu, baru kami akan pelajari tuntutannya,” ujar Dewa.


Penggugat Polisi dan Jaksa Ternyata Buta Huruf

Jaswani, warga Dusun Ngipik RT1/RW1, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang nekat menggugat Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, ternyata buta huruf.

Hal itu baru diketahui ketika Jasmani didampingi kuasa hukumnya Suhadi SH MA mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (8/5/2012). Karena tidak bisa membaca dan menulis, Jasmani harus membubuhkan cap jempol di depan Ketua PN Tulungagung, Ramlan SH.

Adapun perkara yang didaftarkan Jasmani mendapatkan nomor Penpid/01/2012/PN Tulungagung. Jasmani meminta ganti rugi material sebesar Rp 21 juta dan kerugian immaterial Rp 500 juta.

Ketua PN Tulungagung Ramlan menyatakan, tuntutan yang dilakukan Jasmani  merupakan koreksi bagi penegak hukum untuk bersikap profesional dan cermat menangani kasus.

“Saya justru senang kalau ada masyarakat yang berani melakukan tuntutan kepada penegak hukum,” kata Ramlan

Diberitakan sebelumnya, Jasmani adalah korban rekayasa hukum atas tuduhan mencuri pompa air. Ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Selama 4,5 bulan Jasmani ditahan oleh Polres Tulungagung dan Kejari Tulungagung. Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani dalam putusan sela 23 Maret 2011 tahun lalu.

Keputusan PN Tulungagung itu dikuatkan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung yang baru diterima oleh pihak Jasmani pada Jumat (4/5/2012). (tribunnews)
Jasmani (tengah) didampingi kuasa hukumnya Suhadi (kanan) saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :