Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Ada dugaan, korupsi berantai dilakukan oleh Angelina Sondakh. Pasalnya, ia tidak hanya tersandung kasus wisma atlet, melainkan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi pembahasan anggaran untuk proyek di sejumlah universitas. Adakah akademisi (Ilmuwan) yang tersangkut kasus korupsi berantai ini?
Rabu, 02 Mei 2012

Korupsi Berantai Angie, Siapa Lagi Terlibat?
Kasus korupsi berantai untuk proyek universitas yang menjerat Angelina Sondakh ini berasal dari sejumlah kampus. Fantastis. KPK saat ini tengah mengusut sejumlah kasus di Kemendiknas yang juga menjerat Nazaruddin.

Kasus-kasus itu yakni pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya Palembang, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan iptek di Universitas Jenderal Sudirman, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Malang.

Angelina Sondakh diduga melakukan korupsi berantai ‘’uang APBN’’ bersama Muhammad Nazaruddin dalam proyek pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengatakan, kasus Angelina masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin.

Angelina Sondakh saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Dia menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011.

"Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium, pokoknya untuk kegiatan berbagai universitas," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (30 April 2012).

Kasus korupsi di universitas ini sebenarnya bukan kasus baru. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. "Ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah grupnya yang mana kami sedang telusuri," ujarnya.

Apakah KPK sudah menemukan adanya aliran dana kepada pejabat daerah maupun rektor universitas terkait? KPK masih melacak perkembangannya. Kemarin KPK baru memeriksa khusus relasi Angie dengan Permai Group.

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun.

Mungkinkan ini koruposi berantai yang menyeret kalangan akademisi? Tentu saja bisa. Saat ini saja, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua pejabat di Universitas Sriwijaya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya tahun anggaran 2010 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 47 miliar. Dua tersangka itu yakni HMY sebagai ketua panitia lelang dan ID sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Kejagung juga menangani dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga melibatkan Mindo Rosalina Manullang, koordinator PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium PT Permai Grup.

Jika itu semua terbukti saling mengkait, maka tidak heran bila banyak kalangan menyebutnya korupsi berantai. Terkait kalangan DPR, ini juga menunjukkan bahwa DPR sangat haus uang dan kuasa untuk mempertahankan ‘’tahta’’ di parlemen dan menikmati kekuasaan. Dari sana, sebenarnya sudah cukup petunjuk bahwa parlemen adalah sarang penyamun, episentrum korupsi yang mengerikan karena terus membunuh demokrasi kita dan menghancurkan masa depan. [inilah]
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :