Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta-- Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa kasus tabrakan oleh mobil Xenia yang menyebabkan sembilan pejalan kaki tewas di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu, mempermasalahkan fasilitas pengamanan bagi pejalan kaki di tempat kejadian.

"Apakah trotoar di (tepi) jalan dan di tempat kejadian telah sesuai dengan undang-undang untuk menyelamatkan manusia?" kata Syafrudin Makmur, pengacara Afriyani, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan terdakwa dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2012.
Tersangka Afriyani (kiri) bersama tiga temannya saat menjalani reka ulang kecelakan maut di lokasi kecelakaan halte Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/M Agung Rajasa
Jum'at, 04 Mei 2012

Tim Afriyani 'Xenia Maut' Salahkan Trotoar 

Dalam sidang, Afriyani mengenakan rompi tahanan merah, jilbab biru dongker, dan kaus lengan panjang putih. Dia tampak tenang. Saat hakim ketua, Antonius Widyatono, bertanya ihwal kesehatan dan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, Afriyani menjawab, "Siap, Yang Mulia." Dia menyerahkan pembacaan eksepsi kepada pengacaranya.

Jaksa Emilman Ridwan mendakwa Afriyani dengan tuduhan membunuh orang, seperti yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Emilwan menuduh Afriyani telah mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy Trisdiarto, agar tidak mengemudikan mobil karena kondisinya tidak memungkinkan.

“Mengingat ia tidak tidur semalaman, minum alkohol, dan baru mengkonsumsi pil ekstasi,” kata Emilwan Ridwan pada Kamis pekan lalu.

Selain didakwa membunuh, jaksa menjerat Afriyani dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 3.

Afriyani menyatakan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan jaksa. Pengacara Afriyani, Zainal Usman Koto, mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP tidak logis. Sebab, katanya, dua orang yang sama-sama mabuk tidak mungkin memberikan nasihat. Selain itu, kata dia, pemilik mobil Xenia berpelat nomor B-2479-XI, Angela Halim, meminjamkan mobil secara sadar kepada Afriyani. Keberatan lainnya, terdakwa juga tidak mengenal para korban. “Afriyani tidak mempunyai niat sedikit pun membunuh," kata Zainal.

Afriyani juga keberatan terhadap tuduhan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 atau Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, kata Syafrudin, pasal ini terkait erat dengan pasal-pasal yang lain. Dia mencontohkan Pasal 25, yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, antara lain alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Karena itu, kata Syafrudin, jaksa seharusnya mengaitkan kecelakaan itu dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap kelayakan jalan dan trotoar.

Jaksa Soimah akan menyampaikan pendapat atas eksepsi Afriyani pada pekan depan. "Kami meminta waktu satu minggu," katanya kepada majelis hakim.


Pengacara Afriyani Permasalahkan Kelayakan Trotoar

Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa pembunuhan sembilan pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais 22 Januari lalu, mempermasalahkan fasilitas pengamanan bagi pejalan kaki saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2012.

"Apakah trotoar di jalanan dan di tempat kejadian telah sesuai dengan undang-undang untuk menyelamatkan manusia," kata Syafrudin Makmur, pengacara Afriyani,  Dia mempertanyakan ketinggian trotoar itu dari badan jalan serta berapa kekuatan pantulan dinding tersebut.

Afriyani, 29 tahun, adalah pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak para pejalan kaki. Pada malam sebelumnya, Afriyani diketahui telah minum minuman keras dan mengkonsumsi pil ekstasi.

Selain didakwa dengan pasal pembunuhan, Afriyani juga didakwa dengan pasal 311 ayat 4 dan 5 atau pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia dituduh mengendarai mobil dengan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya orang lain.

Tim pengacara mengatakan rangkaian kejadian tabrakan tersebut tidak lepas dari tanggung jawab pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap jalan dan trotoar yang berfungsi mengamankan pejalan kaki.

Menurut Syafrudin, Jaksa Penuntut Umum seharusnya mengaitkan kecelakaan yang terjadi dengan pihak yang mempunyai wewenang terhadap kelayakan jalan, trotoar, dan lain sebagainya. (tempo.co)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :