Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang praktik tukang gigi. Bila jadi diterapkan, nantinya puluhan ribu tukang gigi tak akan lagi boleh melayani warga. Dilarang!

"Dalam aturan itu (Kemenkes) melarang tukang gigi yang masih memiliki izin untuk melakukan praktik seperti dokter gigi, misalnya melakukan penambalan, pemasangan behel, pencabutan gigi dan memberikan obat-obatan," kata Ketua Kaukus Kesehatan DPR dr. Subagyo Partodiharjo dalam siaran pers, Rabu (25/4/2012).
Kamis, 26 April 2012

Wah! Tak Boleh Praktik, 75 Ribu Tukang Gigi Terancam Nganggur
Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/1989. Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada Undang-undang (UU) No 29/2004.

"Apabila Permenkes No 1871/2011 ini jadi berlakukan April ini, maka sebanyak 75 ribu tukang gigi terancam kehilangan pekerjaannya," terang Subagyo.

Kebijakan tersebut sebenarnya memang dapat dipahami, mengingat Kemenkes banyak menemukan tukang gigi memberikan layanan layaknya dokter gigi seperti perawatan ortodenti (kawat gigi), pencabutan, penambalan gigi, pembuatan gigi porselen dan lainnya yang dinilai bertentangan dengan kewenangan pekerjaan dokter gigi dan berbahaya uktuk rakyat.

"Namun pelarangan total praktik tukang gigi tentu dapat mengakibatkan permasalahan sosial yang baru dikarenakan profesi tukang gigi tersebut sudah terlanjur banyak, ada yang legal, ada yang ilegal. Sementara itu kita tahu bahwa jumlah dokter gigi sangat kurang dan biaya pelayanannya pun cukup mahal," tuturnya.


Kemenkes Jangan Larang Tukang Gigi, Tapi Bina Mereka

Kemenkes diminta tak asal menerbitkan aturan melarang praktik tukang gigi. Perlu dipikirkan dampak sosialnya, ada 75 ribu orang yang terancam menjadi pengangguran.

"Dengan membina para tukang gigi menjadi kader kesehatan gigi yang tugas pokok dan peranannya jelas, pemerintah dan masyarakat akan diuntungkan, dan kesehatan masyarakat pun meningkat," Ketua Kaukus Kesehatan DPR dr. Subagyo Partodiharjo dalam siaran pers, Rabu (25/4/2012).

Subagyo melihat Kementerian Kesehatan lebih bijaksana melakukan penertiban dan bimbingan kepada para tukang gigi tersebut agar menjadi kader kesehatan gigi. Hal itu dengan merujuk agar para pasien gigi mendapatkan pelayanan dokter gigi sesuai kewenangan dokter gigi, dengan biaya terjangkau.

"Juga memberi nasihat tentang perawatan kesehatan gigi kepada masyarakat. Membuat dan memasang gigi tiruan untuk orang yang mulutnya sehat agar, pasien dapat mengunyah lebih baik demi kesehatannya, mempertahankan estetika wajah, lebih percaya diri, dan memperbaiki suara dari pasien," tuturnya.

Sebelumnya Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/1989.

Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada Undang-undang (UU) No 29/2004. (detik)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :