Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ratusan kepala daerah sebagai tersangka. Miliaran uang negara dikemplang oleh para koruptor di daerah.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Chatarina Muliana, memaparkan modus yang digunakan kepala daerah dalam mengemplang uang negara, mengacu pada kasus yang telah ditangani oleh lembaga pemberantas korupsi itu.
Minggu, 29 April 2012

18 Cara Kepala Daerah Kuras Miliaran Uang Negara
Chatarina memaparkan ada 18 cara yang digunakan kepala daerah dalam menguras milliaran uang negara, dalam acara Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Konferensi Kota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, di Gedung Kadin Bali, Sabtu (28/4/2012).

Cara pertama, pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah fee berupa uang kepada pejabat pusat maupun daerah.

Kedua, pengusaha mempengaruhi kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang atau jasa dinaikkan kemudian selisihnya dibagikan.

Cara ketiga, yakni panitia pengadaan barang membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan markup harga barang atau nilai kontrak.

Cara keempat yaitu kepala daerah atau pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti fiktif.

Trik kelima, kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana daerah untuk kepentingan pribadi koleganya atau untuk kepentingan diri sendiri, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran itu dengan menggunakan bukti fiktif, bahkan menggunakan bukti yang kegiatannya fiktif juga.

Teknik keenam, kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang sudah tidak berlaku.

Cara ketujuh, pengusaha, pejabat eksekutif dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset pemda dan melakukan mark down atas aset pemda serta markup atas aset pengganti dari pengusaha rekanan.

Cara kedelapan, kepala daerah menerima sejumlah uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek. Trik kesembilan, kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

Cara kesepuluh, kepala daerah membuka nomor rekening atas nama kas daerah dengan spesimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk) dengan maksud untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Cara kesebelas, kepala daerah meminta atau menerima jasa giro atau tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.

Cara kedua belas, kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Taktik yang ketiga belas, kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya. "Cara ke empat belas, kepala daerah, keluarga atau kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga mark up, " ungkap Chatarina.

Taktik ke lima belas, kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah. Cara ke enam belas, kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK).

Trik ketujuh belas, kepala daerah memberikan dana kepada DPRD setempat dalam proses penyusunan APBD. Dan cara kedelapan belas yakni kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.

Itulah modus yang digunakan kepala daerah dalam mengorupsi uang negara dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditangani KPK. Dari ratusan kepala daerah yang bermasalah tersebut, kini ada yang sudah divonis dan ada pula yang masih dalam proses persidangan. [inilah]
Pendemo di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :