"Jujur kecil kemungkinannya bisa berlanjut kalau menggantungkan kelanjutannya pada pemerintah. Surat perintah Presiden pun saya ragu bisa digunakan," kata Harry kala ditemui di acara Marsinah Menggugat di kantor KONTRAS, Selasa, 8 Mei 2012.
Harry melanjutkan kasus Marsinah kecil bisa dilanjutkan karena saksi-saksi Marsinah sudah sulit dimintai keterangan. Pasalnya, meskipun masih bisa ditemui, besar kemungkinan saksi-saksi tersebut sudah lupa akan detil.
Menurut Harry, yang bisa dilakukan untuk melanjutkan kasus Marsinah sekarang adalah meminta Komnas HAM menindaklanjutinya. Komnas HAM, di mata Harry, memiliki wewenang mengusut kembali kasus Marsinah karena masih berhubungan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM masa orde baru.
"Kalau Komnas HAM serius, pasti masih bisa dilanjutkan. Lagipula, kasus Marsinah ini kasus penting." Harry menambahkan rakyat juga bisa berpartisipasi mendesak pemerintah atau Komnas HAM untuk bergerak.
Apakah sebelumnya sudah ada usaha untuk menghidupkan kembali pengusutan kasus marsinah? Harry menjelaskan pada jaman pemerintah Presiden Abdurahman Wahid, sudah ada rencana di badan pemerintah untuk mengusut kembali kasus Marsinah. Namun, sayangnya rencana terhenti.
Harry mengatakan pada tahun 2002, Komnas HAM sempat berupaya membuka kasus Marsinah, namun kandas. "Rencana itu tidak pernah terealisasi akhirnya. Padahal, kalau mau dilanjutkan, saya masih menyimpan dokumen-dokumen kasus Marsinah mulai dari forensik hingga penyelidikan di suatu tempat," ujar Harry menegaskan.
Marsinah diduga sebagai korban kekerasan pihak militer pada buruh pada masa orde baru, 1993. Perempuan aktivis pemogokan buruh PT Catur Putra Surya tersebut ditemukan tewas pada 9 Mei 1993, 4 hari setelah ia hilang, di sebuah gubuk pinggir sawah, Nganjuk, Jawa Timur.
Wisatawan Ikut Solidaritas Marsinah Yogyakarta
Puluhan aktivis dari berbagai elemen buruh, yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu menggelar renungan peringatan 19 tahun terbunuhnya aktivis buruh Marsinah di depan Gedung Agung Yogyakarta, Selasa 8 Mei 2012 malam. Mereka dikawal polisi setempat.
Para aktivis itu membentuk lingkaran lalu menyalakan ratusan lilin. Wajah mereka semua tertutup, mengenakan topeng dari fotokopian wajah Marsinah dan dilubangi kedua matanya. Foto Marsinah berada di tengah-tengah. Mereka kemudian menyerukan keprihatinan karena pemerintah dianggap abai terhadap kasus buruh PT. Catur Putra Surya 9 Mei 1993 silam.
“Orde Baru telah membuat pengadilan bohong-bohongan kasus pembunuhan itu, sehingga masalah ini tak kunjung selesai,” kata Koordinator umum Komite, Akbar Rewako.
Jasad Marsinah diemukan tewas di sebuah gubuk dusun Jegong Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Ia adalah aktivis buruh yang menggerakkan mogok buruh dan protes kepada Kodim Sidoarjo atas penangkapan 13 rekannya yang dipaksa meneken surat PHK.
Dalam aksi malam itu, para aktivis dari 20 elemen masyarakat Yogyakarta menuntut pemerintah kembali bersikap serius menangani kasus itu. Aksi para aktivis itu mengundang sejumlah wisatawan dan warga negara asing bersimpati dan duduk bersama untuk mendengarkan orasi dan puisi para aktivis.
“Kami merasa sangat kecewa ketika pemerintah saat ini menyebut bahwa kasus Marsinah bukanlah kasus pelanggaran HAM terberat di negeri ini,” kata Akbar. Setelah 14 tahun reformasi, tak terungkapnya kematian Marsinah menjadi pertanda gagalnya proses reformasi bidang hukum. (tempo.co)