Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan selama keputusan presiden mengenai wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Meski begitu, jabatan wakil menteri tetap ada dan dianggap konstitusional.

"Jabatannya masih, tapi orangnya status quo sampai ada keppres baru," kata Akil, Selasa, 5 Juni 2012.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kiri) bersama Hakim Konstitusi Harjono (kanan) disela pembacaan putusan tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). ANTARA
Rabu, 06 Juni 2012

MK: Kosongkan Wakil Menteri
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan semua keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi. "Amar putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

MK mengatakan dari permohonan pemohon, yang dianggap inkonstitusional hanyalah Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008, bukan Pasal 10 itu sendiri. Bunyi dari pasal itu adalah wakil menteri merupakan pejabat karir, bukan merupakan anggota kabinet.

Menurut MK, norma dari Pasal 10 konstitusional karena yang bermasalah adalah penjelasannya. Penjelasan itu, di mata MK, inkonstitusional karena menimbulkan kekacauan sistem dalam pemilihan (pengangkatan) wamen. Pasalnya, penjelasan Pasal 10 menyebutkan wamen merupakan pejabat karier. Sedangkan kenyataannya ke-20 wamen ditunjuk oleh presiden (bukan pejabat karier).

MK menuturkan mereka juga merasa penjelasan Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 2008. Pasal 9 mengatakan bahwa susunan organisasi kementerian terdiri atas menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, dan pelaksana tugas pokok. Wakil menteri sama sekali tidak disebut dalam Pasal 9 sebagai bagian dari kementerian.

"Menurut kami, keberadaan penjelasan tersebut justru inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam hal mengangkat wakil menteri," ujar Mahfud.

Terakhir, MK mengatakan bahwa posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan dengan kewenangan eksklusif presiden karena pada dasarnya jabatan tersebut konstitusional. Adapun hal itu, menurut MK, dilakukan melalui perbaikan semua Keputusan Presiden terkait pengangkatan masing-masing wakil menteri.

"Agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum," ujar Mahfud.

Adapun pemohon pengujian status wakil menteri, Adi Warman, sebagai Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi, mengatakan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonannya, jabatan wakil menteri tak aktif terhitung mulai hari ini.

"Jadi, mulai hari ini negara Indonesia tidak punya wakil menteri sampai keputusan presiden terkait dengan pengangkatan wakil menteri diubah oleh presiden," kata Adi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, Selasa.

Adi menyatakan puas atas putusan MK tersebut yang memberikan kejelasan status wakil menteri dalam pemerintahan Indonesia. Ia mengaku tak mempermasalahkan putusan MK yang hanya menganggap inkonstitusional penjelasan Pasal 10, bukan norma pasalnya. (tempo.co)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :