Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Miranda bukanlah tersangka terakhir dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sebab, siapa sponsor atau penyandang dana di balik cek tersebut belum terungkap.
"Pada prinsipnya kami ingin membongkar semua pihak. Kalau ada bukti-bukti yang cukup bisa didorong maka terbuka peluang untuk menindaklanjuti (penetapan tersangka baru) sesuai bukti-bukti," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto di kantornya, Jumat 1 Juni 2012
Kendati begitu, saat ini KPK masih fokus pada proses penyidikan Miranda. Sehingga, kasus Miranda sendiri bisa diselesaikan dan segera dibawa ke persidangan. Namun jika dalam pengembangannya ditemukan bukti yang bisa mengungkap siapa penyadang dana, maka akan ditindaklanjuti KPK.
"Tapi sampai sekarang kita belum mempunyai bukti lebih lanjut dari pihak lain yang akan diperiksa kemudian. Jadi kalau ada bukti yang cukup yang bisa didorong dan diinfokan ke KPK maka terbuka peluang bagi KPK untuk menindaklanjuti. Prinsipnya KPK ingin menyelesaikan sampai tuntas," tegas Bambang.
Soal sponsor di balik cek pelawat senilai Rp24 miliar, untuk memuluskan langkah Miranda jadi Deputi Gubernur Senior BI, memang masih jadi tanda tanya besar. Miranda berkali-kali membantah soal penyandang dana itu.
Tidak ada yang membayar," kata Miranda yang didampingi pengacaranya, Andi Simangungsong. Miranda menegaskan bahwa tidak ada yang membayar untuk memuluskan dirinya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda Goeltom: Saya Terima Ditahan KPK
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski keberatan, Miranda mengaku memahami alasan penahanan KPK.
"Saya menerima. Karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," kata Miranda sebelum jalan kaki menuju Rutan KPK di lantai basement gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 1 Juni 2012.
Miranda mengaku akan kooperatif terhadap segala penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap saat pemilihan dirinya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Meski demikian, Miranda masih berharap.
"Saya tetap memiliki harapan bahwa semuanya semoga dapat segera diproses, agar terdapat kejelasan hukum agar kita semua juga tidak bertanya-tanya lagi," kata wanita yang sangat menggandrungi musik jazz ini.
Miranda yakni, KPK merupakan institusi yang sangat profesional. Maka itu, kata Miranda, KPK juga akan memproses kasus ini sesegera mungkin. "Sehingga saya tidak perlu ditahan berlama-lama, sehingga dapat memperoleh kepastian hukum," kata Miranda.
Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
• VIVAnews