Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Semarang - Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa akan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.
"Misalnya, wilayah Brebes, Banyumas, tentu memiliki aksen bahasa Jawa sendiri. Tidak bisa disamakan dengan wilayah Semarang atau Solo," kata Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Mahmud Mahfudz di Semarang, Rabu.
Kamis, 17 Mei 2012
Instansi Pemerintah dan Sekolah Wajib Berbahasa Jawa
Menurut dia, dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut, rencananya akan diwajibkan penggunaan Bahasa Jawa minimal sehari dalam sepekan.
"Aturan ini tentunya masih harus menunggu petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan gubernur," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia menjelaskan, kewajiban penggunaan Bahasa Jawa sehari dalam sepekan akan diterapkan di tingkat instansi pemerintahan serta sekolah.
"Juga kemungkinan diterapkan di DPRD Jawa Tengah. Tidak menutup kemungkinan, misalnya paripurna dilaksanakan dengan pengantar Bahasa Jawa," tambahnya.
Adapun untuk instansi pemerintah di tingkat kabupaten/ kota, lanjut dia, pemerintah provinsi hanya sebatas memberikan imbauan agar peraturan daerah ini dapat dilaksanakan.
Ia menuturkan, penyusunan Peraturan Daerah Provinsi tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan kebudayaan Jawa.
Ia mengakui, keberadaan kebudayaan Jawa sudah mulai terkikis oleh globalisasi.
"Banyak anak muda yang mulai meninggalkan, bahkan melupakan Bahasa Jawa," tegasnya. (ant)