Berdasarkan informasi yang di peroleh di kantor polisi, keempat tersangka itu bernama Syarifuddin alias Agam (35) Warga Perumahan Griya Martubung Jalan Tempirai VI Blok VII Kelurahan Besar Kecamatam Medan Labuhan, Syahyaruddin alias Udin (29) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparak Perak, Khaidir alias Idir (31) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak, Rony alias Boges (26) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak.
Polisi mendapatkan Informasi dihimpun dari masyarakat polisi, dengan maraknya narkoba di Kawasan Perumahan Griya Martubung. Pada tanggal 8 Juli 2012, polisi mulai mengintai laporan dari masyarakat itu. Saat itu juga Sat Reserse Narkoba mengamankan Agam dari kediamannya dan menemukan barang bukti sisa ganja yang telah dikonsumsinya tersebut.
Dari hasil penangkapan Agam, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang tersangka lainnya dari kawasan Hamparan Perak. Dari situlah petugas menemukan tumpukan daun ganja kering yang beratnya mencapai ratusan kilogram.
Terbukti memiliki daun haram itu, keseluruh tersangka pun diboyong ke Polresta Medan beserta ikut barang bukti lainnya seperti sepeda motor BK 3427 ABR milik Udin, satu unit timbangan duduk yang disita dari Idir guna pemeriksaan lebih lanjut. barang haram itu milik seorang pria yang berinisial DA.
Rencananya ratusan ganja itu akan dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara. "Saya cuma kurir bang, itu punya DA. Itu barang dari Aceh dan rencananya aka dijual lagi ke luar Medan," kata Idir.
Lanjut dia, untuk sekali pengantaran tiap pembelian, bila berhasil dia mendapatkan Rp 50.000 perkilogram. "Saya mendapatkan Rp50 ribu bang perkilo," katanya lagi.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, sindikat ganja ini adalah jaringan antar provinsi. "Ini sindikat jaringan antar provinsi," kata Dony. Untuk pengembangan selanjutnya, polisi masih terus mengejar pemilik barang haram tersebut,Dan mentetapkan sebagai DPO.”Ujar Donny” (Holbert)