Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Semarang - Untuk ketujuh kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang membebaskan terdakwa kasus korupsi.

Kali ini yang divonis bebas adalah bekas Kepala Wilayah V PT Hutama Karya, Heru Jatmmiko, terdakwa penyuapan Rp 5,9 miliar kepada Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo, pada 30 Oktober 2004.
Rabu, 13 Juni 2012

Pengadilan Semarang Bebaskan Lagi Terdakwa Korupsi 
"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa tak terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu sebagaimana yang didakwakan,” kata ketua majelis hakim, Lilik Nuraini, saat membacakan putusan, Selasa, 12 Juni 2012.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Heru memberikan uang sebesar Rp 5,9 miliar kepada Handy Boedoro dan Warso Susilo. Duit tersebut pelicin untuk memenangi tender paket proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso, Kendal; dan pembangunan SMK Brangsong pada 2004. Dua proyek ini didanai APBD Kendal dengan model pendanaan multiyears senilai Rp 43 miliar.

Dalam amarnya, hakim Lilik menyatakan uang yang diberikan Heru sudah ditransfer ke uang kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal. Selain itu, uang tak hanya diberikan perusahaan yang dikelola Heru, tapi juga ada 18 kontraktor lain.

Dalam persidangan terungkap bahwa semua kontraktor yang mengerjakan proyek di Kendal saat itu harus memberikan uang kepada Warso Susilo. PT Hutama Karya memberikan hingga Rp 5,9 miliar. Uang digunakan untuk menutup kekosongan kas Pemerintah Kendal.

Kas bisa kosong karena uang yang ada digunakan untuk membayar pinjaman Rp 30 miliar ke Bank Jateng. Uang Rp 30 miliar inilah yang belakangan menjerat Hendy Boedoro dihukum penjara.

Pengacara Heru, Choirul Anwar, menyatakan betul ada permintaan menyetor uang kepada kliennya untuk mengisi kekosongan kas daerah. »Kalau tidak dibayarkan, pembayaran proyek per termin diancam tak dibayar,” kata dia.

Menurut Choirul, dari Rp 5,9 miliar yang disetorkan lewat Warso Susilo, sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya berstatus uang pembayaran utang. Sebelumnya PT Hutama Karya meminjam uang pemerintah Kendal sebesar Rp 1,5 miliar.

Atas vonis itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam catatan Tempo, hingga kini sudah ada tujuh terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang. Enam di antaranya divonis oleh Lilik Nuraini. (tempo)
ilustrasi
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :