Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com - Medan, Penanganan kasus Dugaan Tipikor (Tindak Pidana korupsi) dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar belum juga menunjukkan titik terang.

Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memanggil kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa baik dari pihak Pirngadi maupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).
Rabu, 20 Juni 2012

Kejati Sumut Akan Memanggil Saksi-saksi Kasus RSU PIRNGADI Medan
"Jumlah pastinya ada beberapa orang yang diperiksa saya tidak tahu. Jika nanti diperlukan keterangannya, penyidik akan memanggil kembali semua yang terlibat didalamnya baik dari pihak Pirngadi maupun pengelola," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rachmad, Selasa (19/6).

Selain akan memanggil kembali para saksi, Kejatisu juga masih menunggu hasil analisis dari  tim penyidik. "Tim penyidik juga sudah menerima hasil ahli IT dari USU. Jadi saat ini masih dianalisis apakah ada temuan dari kasus itu. Dari antara keterangan para saksi dan hasil dari penyelidikan tim ahli sedang dikaji secara konfrehensif," ujar Noor Rachmad"

Saat ditanyakan berapa jumlah kerugian negara, Noor Rachmad, enggan menyebutkannya.

"Mengenai masalah pidana harus jelas dan dikaji secara konfrehensif. Memang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan ada kerugian negara. Tapi belum dihitung secara pasti berapa kerugiannya," terangnya.

Selain itu, mengenai lambatnya penetapan tersangka dari dugaan korupsi itu, Noor Rachmad tetap mengatakan menunggu hasil dari penyidik. "Nantilah, masih menunggu hasil dari penyidik. Kasus ini masih didalami. Kita masih mencari dokumen pendukungnya," tambahnya lagi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu telah memintai keterangan dari 30 orang yang diperiksa baik dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).

Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak RSUD dr Pirngadi Medan dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.

Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola. (hol)

Rumah Sakit dr Pirngadi Medan
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :