"Tak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada dua warga asing" kata Koordinator Tim Kuasa Hukum GRANAT Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya, Minggu (4/6/2012).
Yusril menerangkan bahwa Keputusan Presiden tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, kongkret, final dan membawa akibat hukum.
"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Menurut Yusril keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dia menilai, Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.
"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.
Yusril mensinyalir bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotik, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, tetapi semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik. Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, maka semua penjelasan Menkumham dan Wamenkumham mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, menurut Yusril, adalah sia-sia.
Terhadap komentar Wamenkumham Denny Indrayana yang mengatakan siap menghadapi dirinya di pengadilan, Yusril mengatakan, belum tentu Denny akan menjadi kuasa hukum Presiden di pengadilan.
"Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara. Bahkan terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN" kata Yusril.
(detikNews)