"Rekening ICW BNI Cabang Melawai nomor 0056124374 atas nama perkumpulan ICW," kata Danang usai bertemu dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (26/6/2012).
Hadir dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh nasional seperti Romo Benny, Teten Masduki, Yunus Husein, Asep Iwan dan Bambang Widodo Umar. Mereka bertemu selama 1 jam dengan pimpinan KPK.
Menurut Danang, pihaknya akan melakukan audit berkala terkait sumbangan yang masuk. Jumlah sumbangan pun akan dibatasi.
"Kami akan meneliti siapa dan diaudit. Maksimal Rp 10 juta. Kalau diatas akan kita tolak," terangnya.
Selain uang, para penyumbang juga bisa memberi bahan bangunan. Koin recehan juga akan diterima, selama itu untuk kemajuan KPK.
"Saya akan minta mahasiswa saya kumpulkan Rp 2000 per orang," kata Asep Iwan, yang mengajar di Trisakti.
Ini Aturan yang Menjadi Landasan Saweran Untuk Gedung Baru KPK
Banyak pihak yang masih mempertanyakan landasan hukum pengumpulan dana untuk gedung baru KPK. Namun Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menggunakan aturan tentang hibah untuk menyumbang ke KPK.
Menurut Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, aturan hibah dalam negeri bisa dijadikan dasar untuk sumbangan ke KPK. Misalnya di pasal 38 UU no 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara. Dalam ayat tersebut disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menunjuk pejabat untuk menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.
"Istilah lainnya kita juga bisa sebut wakaf," ujar Teten dalam jumpa pers di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (26/6/2012).
Turut hadir bersama Teten, anggota koalisi masyarakat sipil seperti Yunus Husein dan Bambang WIdodo Umar. Hadir pula tokoh agama Romo Benny, dan para aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW).
Selain aturan di atas, ada juga beberapa aturan lain yang bisa dijadikan dasar. Misalnya, peraturan pemerintah no 10 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Di peraturan tersebut dijelaskan soal proses pemberian hibah dari pasal 1, pasal 42, pasal 43, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 56 dan pasal 63.
Aturan pendukung lainnya adalah peraturan Menkeu no 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme penlolaan hibah, Peraturan Dirjen Perbendaharaan no: PER-w/PB/2011 tentang tata cara pengesahan hibah dan penyampaian memo pencatatan hibah langsung bentuk barang jasa dan surat berharga serta Peraturan Menkeu no 230/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi hibah.
sumber: detikNews