Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
JAKARTA - Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan berlangsung mulai Senin (30/7/2012) besok, disinyalir menjadi bagian akal-akalan untuk merealisasikan proyek pemerintahan.

Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR (Pendidikan dan Kebudayaan), Reni Marlinawati, dalam keterangan persnya, Minggu (29/7/2012).
Senin, 30 Juli 2012

Anggota DPR: Uji Kompetensi Guru Akal-akalan Pemerintah
Reni menolak kebijakan penyelenggarakan UKG oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, UKG bukanlah satu-satunya jaminan untuk meningkatkan kompetensi guru.

"Bagaimana cara membedakan antara guru yang telah mengajar selama 30 tahun tapi hanya tamat SMP dengan guru yang mengajar 3 tahun yang lulus S1," ujar Reni.

Reni mengatakan penerapan UKG ini pada akhirnya akan ditetapkan standar minimal dan maksimal. Ia mempertanyakan nasib atau tindak lanjut terhadap guru yang memperoleh nilai minimal.

Jika pun UKG dilakukan, lanjut Reni, sebaiknya dilaksanakan saat uji sertifikasi guru. Sebab, bagaimanapun sertifikasi tersebut terkait dengan UKG.

Sebagaimana aspirasi yang muncul dari konstituennya di Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, Reni mengungkapkan bahwa banyak guru yang keberatan dengan penyelenggaraan UKG ini. Justru akan lebih pemerintah melihat secara langsung fasilitas di sekolah-sekolah.

"Akhirnya, saya menilai UKG bertujuan hanya untuk realisasi proyek saja daripada sasaran strategis untuk peningkatan guru," ujar politisi PPP itu.


UKG Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menggelar uji kompetensi guru (UKG), bagi guru bersertifikat.

UKG digelar serentak di seluruh Indonesia pada 30 Juli-12 Agustus mendatang. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan kuasa hukumnya (LBH Jakarta), mencoba menelusuri dasar hukum UKG (semacam SK Mendikbud), namun tidak menemukannya.

"FSGI bersama tim kuasa hukum menduga, UKG tidak memiliki dasar hukum, dan tidak menimbulkan sanksi apapun jika tidak mengikuti. Ada indikasi kebijakan ini proyek semata, dan berniat menekan guru. Sampai hari ini, pembayaran tunjangan sertifikasi di Jakarta saja belum cair sepeser pun, tapi tekanan terhadap guru bertubi-tubi dilakukan," ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI, Kamis (26/7/2012).

Hasil kajian tim kuasa hukum bersama DPP FSGI menyimpulkan, tidak ada satu pun 'cantolan' dasar dari sembilan landasan peraturan yang disebutkan dalam pedoman UKG, yang dapat dijadikan pembenaran dilaksanakannya UKG.

Contohnya, PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemetaan hanya berlaku untuk siswa melalui Ujian Nasional, tidak disebutkan pemetaan guru melalui UKG.

Kemudian, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pemerintah wajib mensertifikasi guru hingga 2015, bukan menguji guru bersertifikat. Masih ada sekitar 1,8 juta lebih guru belum disertifikasi.

Contoh lain salah satu tujuan UKG, adalah entry point perhitungan angka kredit berdasarkan Permenegpan 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya. Peraturan ini hanya untuk PNS, padahal guru yang disertifikasi tidak semuanya PNS.

"UKG adalah kebijakan nasional yang menggunakan dana APBN, mengapa pelaksanaannya tidak menggunakan dasar hukum? Padahal, sebagai pejabat negara, semestinya semua kebijakan dan program harus didasarkan pada peraturan perundangan, dan sebagai kebijakan nasional seharusnya UKG dipersiapkan dengan baik, setidaknya memiliki landasan hukum yang jelas," tutur Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). (tribunnews)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :