Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Demonstrasi puluhan ribu buruh yang digelar di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berakhir damai.

Perlahan mereka meninggalkan lokasi setelah beberapa perwakilan buruh melakukan negosiasi dengan Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar, beserta jajaran Kemenakertrans.
Jum'at, 13 Juli 2012

Demo Buruh
Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi, Buruh Akan Kembali Turun ke Jalan
"Kami apresiasi niat Pak Menteri yang akan memenuhi tuntutan kami. Tapi jika dalam waktu satu bulan belum juga ada perbaikan maka kami akan kembali turun ke jalan," kata Bari Silitonga, Panglima Garda Metal Pekerja Indonesia.

Sementara itu, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa yang dibutuhkan buruh bukan hanya moratorium atau sidang kabinet. "Kami ingin implementasi dari pemerintah, bukan teori ataupun retorika," jelasnya.

Said juga menambahkan jika setelah lebaran Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tersebut belum juga direvisi, maka kemungkinan para buruh akan kembali melakukan aksi.

"Jangan salahkan para buruh jika nanti memblokir jalan tol, bandara, pelabuhan, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya," tutur Said.


Muhaimin: Tuntutan Buruh Akan Dipenuhi Perlahan

Hasil diskusi antara perwakilan massa buruh dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal perbaikan upah tenaga kerja sudah menemui titik temu. Namun, Menakertrans belum snaggup memenuhinya dalam waktu singkat.

Dua tuntutan buruh tentang penghapusan outsourcing dan upak layak tidak bisa dipenuhi hari ini. Muhaimin hanya bisa berjanji akan menyelesaikan secara perlahan.

"Kami akan lakukan moraturium terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17 Tahun 2005," kata Muhaimin Iskandar, di ruang pertemuan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (12/7/2012).

Ia memaparkan, moratorium sendiri dapat dilaksanakan apabila ditemukan bukti nyata dari pemerintah daerah mengenai perusahaan yang melanggar terhadap kebijakan outsourcing yang sesuai undang-undang.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya tidak segan-segan melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan tersebut.

Adapun mengenai upah buruh yang saat ini hanya 60 item atau sebesar Rp 48.000, Muhaimin mengatakan belum bisa memenuhi hingga 86 item atau setara Rp 200.000 dari standar upah minimum.

"Kami belum bisa menaikkan upah minum sebanyak 86 item, tetapi kami akan lakukan secara perlahan. Pasalnya banyak pertimbangan yang harus dikaji, seperti infrastruktur, biaya perusahaan, dan surat izin dan itu semua harus ada kesepakatan bersama," paparnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, yang dibutuhkan buruh bukan hanya moratorium atau sidang kabinet. "Kami ingin implementasi dari pemerintah, bukan teori ataupun retorika," jelasnya. (kcm)
Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang berunjukrasa melintasi Jalan MH Thamrin menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (12-7-2012)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :