Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Simpang siurnya proyek Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) membawa dampak negatif bagi pihak pemrakarsa yaitu PT Graha Banten Lampung Sejahtera.

Terutama, kepercayaan mitra strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.
Jum'at, 20 Juli 2012

Selat Sunda Simpang Siur, Pemrakarsa Merugi
Direktur Utama PT Graha Banten Lampung Sejahtera, Agung R Prabowo, mengatakan, mitra strategis mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan Perpres Nomor 86 Tahun 2011 sebagai dasar hukum pembangunan mega proyek itu.

Agung meminta dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk meyakinkan kembali mitra strategis yang saat ini menyangsikan pemrakarsa. "Sebagai pengemban amanah perpres itu, kami tetap berkomitmen untuk bekerja keras," ujar Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Juli 2012.

Sementara itu, terkait studi kelayakan (feasibility study/FS), Agung tidak pernah meminta kepada pemerintah untuk mengganti biaya studi kelayakan jika hasil yang dibuatnya tidak feasible.

Menurut dia, berdasarkan Perpres Nomor 86 tahun 2011, pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa pemerintah hanya akan membayar jika pemerintah membatalkan proyek tersebut. Artinya, jika studi kelayakan yang dibuat oleh pemrakarsa proyek secara teknis tidak layak, sepenuhnya akan menjadi risiko pemrakarsa. "Pemerintah tidak akan dirugikan," ungkapnya.

Sejak 2004, Artha Graha Network, menurut Agung, telah memulai merintis proyek Jembatan Selat Sunda bersama pemerintah Provinsi Banten dan Lampung. Empat tahun kemudian, pada 2008, tim pemrakarsa tersebut diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan setelah itu langsung dilanjutkan rapat dengan menko perekonomian yang saat itu dijabat oleh Wakil Presiden Boediono.

Kemudian, Banten-Lampung dan Artha Graha Network mulai membuat pra studi kelayakan proyek tersebut dengan biaya swasta. Hasil dari pra studi kelayakan tersebut juga telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah pada Agustus 2009.

Berdasarkan pra studi tersebut, pada Desember 2009, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 39 tahun 2009 sebagai dasar hukum pembentukan tim nasional pembangunan Jembatan Selat Sunda. Tim tersebut beranggotakan para menteri terkait, kapolri, panglima TNI, gubernur Banten dan Lampung.

Selanjutnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai perpres tersebut berat sebelah, sehingga ia mengusulkan revisi aturan tersebut. Pemerintah memutuskan untuk membentuk Tim Tujuh untuk membahas mengenai usulan revisi tersebut. Namun, pemerintah berkomitmen Jembatan Selat Sunda tetap akan mulai dibangun pada 2014.


Hatta: Jembatan Sunda Tetap Dibangun 2014

Dewan Pengarah pembangunan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) menetapkan dua keputusan sebagai acuan pembangunan proyek tersebut. Dua keputusan itu yaitu pemancangan tiang pertama tetap harus dilakukan 2014 dan membentuk tim khusus untuk menanggapi berbagai masukan.

Masukan itu khususnya dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mengusulkan revisi peraturan presiden mengenai kawasan Selat Sunda.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa selaku ketua Dewan Pengarah KSISS menjelaskan, keputusan itu untuk menjawab segala kesimpangsiuran yang terjadi terkait proyek tersebut. Pembangunan tiang pancang pertama (ground breaking) harus tetap dilakukan 2014, mengingat pentingnya pembangunan Jembatan Selat Sunda bagi pertumbuhan ekonomi di Banten dan Lampung.

"Sekitar dua juta kendaraan roda empat yang menyeberang di Selat Sunda, mengalirkan berbagai macam komoditi dan logistik," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu 18 Juli 2012.

Sementara itu, keputusan kedua yaitu membentuk tim khusus yang disebut Tim Tujuh untuk menanggapi berbagai masukan. Tim Tujuh ini beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Perindustrian.

Tim itu akan membahas beberapa usulan, pertama, yakni pelaksanaan proyek KSISS dipisahkan dengan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS). Kedua, uji kelayakan atau feasibility study (FS) diminta untuk dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baru kemudian ditenderkan, dan pemenangnya akan mengganti dana studi kelayakan tersebut kepada pemerintah.

Tim Tujuh ini diberi waktu dua pekan untuk mengkaji usulan itu, lalu dilaporkan kembali kepada dewan pengarah guna mengambil keputusan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, Tim Tujuh itu juga akan membahas pengajuan revisi Perpres Nomor 86/2011 yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut. Poin lain yang akan dibahas yaitu mekanisme kerja sama pemerintah dan pemrakarsa.


sumber: VIVA.co.id
desain jembatan selat sunda
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :