Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati bahwa tidak akan ada pemilihan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan tetap akan menjadi opsi yang jadi pilihan menentukan kekuasaan gubernur.
Jum'at, 06 Juli 2012
RUUK DIY
Akhirnya, Pemerintah dan DPR Sepakat Opsi Penetapan
"Penetapan sudah tidak ada masalah justru keistimewaan maka Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang bertahta dan tidak akan ada pemilihan jadi ada paugeran untuk bisa bertahta kan tidak sembarangan. Namun yang juga sangat maju syarat untuk menjadi gubernur sama dengan persyaratan dengan gubernur di provinsi lain. Syarat administratif sama, tidak dipilih," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar di gedung DPR, Jakarta, Kamis(5/7/2012).
Dalam pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut juga sudah ada titik temu antara pihak kesultanan dan pemerintah mengenai tanah.
"Jadi persoalan sertifikasi tidak akan jadi problem," jelas Agun.
Keputusan antara pemerintah dan DPR tersebut lanjut Agun juga diluar perkiraan. Pasalnya, pada waktu rapat penyusunan perundang-undangan DPR benar-benar mengejar target di masa sidang ini persoalan Yogyakarta akan selesai.
"Tapi dari sisi prosedur perundang-undangan waktu enggak cukup timus dan timsin sehingga dimungkinkan awal masa sidang dan kami sampaikan pada pimpinan dewan Hamengkubuwono itu masanya berakhir 9 Oktober kalau tak terselesaikan maka presiden harus memperpanjang," ujar Agun.
Karena itu menurut Agun target masa sidang depan harus selesai maka jauh-jauh persoalan keistimewaan Yogyakarta harus tuntas.
"Harus ketika kami diskusikan pada dirjen Otda diinfo butuh waktu 23 hari. Pasal 18 soal gubernur dipilih dan penetapan yang ditempuh yang bisa dipertanggungjawabkan secara profesional. Ketentuan itu harus dipenuhi setelah dipertanyakan pada pihak DPRD, itu dibutuhkan 23 hari. Perkembangan terakhir 23 itu tidak cukup karena setelah diketok di paripurna masih butuh penempatan di perundang-undangan negara 35 hari. Dari sisi substansi patut diapresiasi pemerintah," pungkasnya. (tribunnews)