Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - DPRD Surabaya memperingatkan Dinas Pendidikan Kota, agar sekolah tidak memaksakan kepada siswa atas pembelian seragam pada momen penerimaan siswa baru tahun ajaran 2012 kali ini. Hal ini disampaikan oleh anggota komisi D DPRD Surabaya Fatkhurrohman.

Fatkhur mengatakan, seragam baru sifatnya sekolah hanya menyediakan, bukan mewajibkan.
Selasa, 10 Juli 2012

Sekolah Dilarang Mewajibkan Beli Seragam
"Tidak boleh ada pemaksaan dalam pembelian seragam, selain itu harus dilakukan melalui koperasi sekolah," ujar Fatkhurrohman, Senin (09/07/2012). Menurut fatkhur, sekolah memang diperbolehkan untuk mengkoordinasikan pengadaan seragam dengan ketentuan harus melalui koperasi sekolah dengan harga seragam setidaknya sama dengan harga pasaran.

"Niatnya kan membantu siswa untuk membeli seragam, jadi tidak masuk akal jika harganya melebihi pasaran," imbuh fatkhur.

Anggota Fraksi PKS ini juga mengingatkan agar sekolah tidak menggunakan berbagai cara yang intinya mewajibkan siswa membeli seragam. "Biasanya sekolah melakukan berbagai modus. Tapi di sini saya ingatkan agar jangan sampai ada pemaksaan, silakan lapor ke komisi jika ada indikasi pemaksaan," bebernya.

Sementara itu, praktek pemaksaan seragam justru terjadi di sebuah sekolah negeri di Surabaya. Salah seorang wali murid SMK Negeri 4, sebut saja Ahmad, mengaku diwajibkan membeli seragam nasional abu-abu putih oleh pihak sekolah.

"Padahal kita inginnya beli sendiri agar sedikit lebih murah, tapi dilarang dengan alasan emblem sekolah hanya bisa didapat di sekolah. Saat saya tanya apakah bisa beli emblem saja, sekolah menyatakan tidak menyediakan sehingga harus beli sekalian seragamnya," terang Ahmad.

Dikonfirmasi kasus ini, Fatkhur menyatakan praktek itu sudah pelanggaran, karena melakukan pemaksaan meski terselubung. "Jika memang demikian, itu sama dengan pemaksaan. Harusnya sekolah memberi kesempatan siswa membeli dari luar dengan hanya menyediakan emblemnya saja," tegasnya. Untuk itu Fatkhur meminta agar wali murid yang meresahkan praktek pemaksaan ini segera melaporkan pada DPRD untuk ditindaklanjuti. "Kalau memang ada, segera laporkan ke kita agar bisa segera ditindaklanjuti dengan memanggil sekolah yang bersangkutan," pungkasnya. (beritajatim.com)

Siswa Palembang Tak Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang menginstruksikan seluruh sekolah yang ada tidak memberatkan para siswa untuk membeli baju seragam baru saat mendaftar ulang penerimaan siswa baru (PSB) 2010.

Plt Kepala Disdikpora Palembang Reza Fahlevi menegaskan, siswa baru yang dinyatakan lulus di sekolah tersebut dibebaskan untuk membeli baju seragam sekolah di manapun yang bersangkutan berkenan. ”Jadi kalau beli di sekolah tidak diwajibkan,” ujarnya di kantor Pemkot Palembang. Begitu pula dengan kebutuhan pakaian olahraga.

Riza meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan keringanan bagi orang tua siswa yang kurang mampu untuk membeli. Selain itu, bagi orang tua siswa yang tergolong mampu, dihimbau untuk memberikan sedikit bantuan melalui masing-masing koperasi sekolah dengan jalan sistem kredit.

”Maksudnya, orang tua siswa yang mampu membayar sekaligus, uangnya bisa digunakan untuk membantu siswa lain yang kurang mampu. Sejenis sistem subdisi silang,” katanya.

Riza berjanji memberikan tindakan tegas jika seandainya ditemukan sekolah yang mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam. ”Kemungkinan, kepala sekolahnya kita panggil dan kita berikan surat peringatan,” katanya.

Proses daftar ulang PSB 2010 di Palembang yang bejalan sejak dua hari lalu, hingga kemarin tetap berjalan lancar, termasuk belum ditemukannya laporan mengenai pungutan di sekolah-sekolah. Jika siswa terlambat mendaftar ulang dari jadwal yang ditentukan, maka siswa bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Mengantisipasi terjadinya bangku siluman, sambung Riza, Disdikpora melalui pengawas dan Inspektorat Kota Palembang akan turun ke lapangan guna mengecek dan meminta laporan berapa banyak siswa yang tidak mendaftar ulang.

”Hasil itu yang akan kita data,” katanya seraya menambahkan kemungkinan jatah kursi siswa yang dianggap mengundurkan diri tersebut dibiarkan kosong. Menurutnya, kursi yang kosong diisi oleh peserta yang berhak dengan melihat peringkatnya hasil tes. Seandainya pihak sekolah ingin mengambil dari luar yang mengikuti tes PSB di sekolahnya. Pihak sekolah harus memiliki dasar yang kuat dan bisa meningkatkan prestasi sekolah.

”Mungkin si calon siswa tadi memiliki prestasi luar biasa di bidang tertentu, boleh saja. Itu adalah otonomi sekolah,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra menegaskan, praktik jual beli bangku kosong di lembaga pendidikan, khususnya di sekolah favorit negeri bisa saja terjadi. Oleh karena itu, dia meminta kepada Disdikpora untuk benar-benar menindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut. ”Ini sama saja dengan mencoreng citra lembaga pendidikan tersebut. Kita minta kerjasamanya dengan masyarakat untuk melaporkan temuan praktik jual beli bangku tersebut. Bila perlu langsung ke saya,” tegas Eddy (Koran SI/Koran SI/rhs)


Ilustrasi: Pekerja memproduksi seragam sekolah (ant)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :