"KPK harus fokus pada dana setoran awal jemaah haji," kata Yusril di Jakarta, Senin, 9 Juli 2012.
Menurut dia, dana pendaftaran calon jamaah haji telah terakumulasi sedemikian banyak seiring bertumpuknya calon jamaah yang mendaftar. Jamaah yang tahun ini daftar, baru mendapat giliran 10 tahun mendatang untuk berangkat.
"Sekarang ini, orang daftar haji 10 tahun lagi baru berangkat, mereka sudah bayar Rp30-35 juta," katanya.
Yusril mengatakan dana pendaftaran haji itu hingga saat ini sudah terkumpul Rp40 triliun. Dia menambahkan, uang sebanyak itu tidak diketahui oleh publik untuk apa penggunaannya.
"Apakah sebagian digunakan pemerintah untuk APBN," kata dia. "Sebenarnya pemerintah harus membantu umat Islam, tapi sekarang dana pembayaran uang muka haji itu tidak tahu ke mana."
Sebelumnya, pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mengusulkan agar Kementerian Agama menghentikan sementara pendaftaran haji. Sebab, saat ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sudah mencapai Rp38 triliun hingga Rp40 triliun, dengan bunga sebesar Rp1,7 triliun.
Busyro mengatakan jika pendaftaran haji terus dibuka, jumlah itu akan terus menggelembung. Jika dikelola secara tidak transparan dan akuntabel, akan berpotensi dikorupsi.
Busyro juga menaruh harapan kepada Anggito Abimanyu yang baru saja dilantik sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk melakukan reformasi fundamental sistem tata kelola haji. KPK akan mengajak Anggito melakukan kerjasama pembenahan dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan haji dan umroh.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ahmad Djunaidi, mengatakan pihaknya memerlukan payung hukum untuk mengelola dana jemaah haji yang sangat besar tersebut. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan dana haji yang lebih baik.
Menag Tolak Usul KPK Soal Setoran Haji
Menteri Agama Suryadharma Ali menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai setoran haji yang dibayar di akhir. Menurut Menag, hal itu tidak mungkin bisa terlaksana.
Suryadharma menilai usulan itu akan mengacaukan sistem haji saat ini. "Tidak mungkin bisa lah. Logikanya, jika dibayar diakhir, maka masyarakat yang punya niat menunaikan ibadah haji, akan terhalang oleh aturan tersebut beberapa tahun kemudian. Jika anak baru lahir yang diniatkan ibadah haji, baru bisa dapat kuota 100 tahun kemudian," kata dia usai menutup muskerwil PPP Jawa Barat.
"Dibayar di awal saja kuota sudah menumpuk, bisa dibayangkan."
Saat ditanya pengelolaan uang calon haji, Suryadharma mengatakan dana itu aman dan tidak dipakai Kementerian Agama. " Uang tersebut digunakan untuk biaya perjalanan di Mekah, booking penginapan, pemondokan, konsumsi, serta persiapan lainnya di sana. Jadi, jangan punya pikiran Menteri yang ambil uang itu," imbuh Suryadharma.
Menteri asal PPP ini juga membantah tudingan yang menyebut kementeriannya mengendapkan dana setoran awal calon haji. Tabungan para calon haji itu disebut sebagai syariah dan tidak berstatus tabungan. Karena syariah tidak dikembalikan ke pembayar dan kegunaannya untuk para calon haji.
" Tidak ada uang yang diendapkan, karena semuanya untuk kepentingan jamaah haji" katanya.
Sumber: VIVAnews