Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Berbulan-bulan penyidikan berjalan, berkas kasus pencurian pulsa tak kunjung maju ke meja hijau.

Jaksa penuntut berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Sabtu, 14 Juli 2012

Apa Kabar Kasus Pencurian Pulsa?
Hasil penyidikan, Polri menjerat tiga tersangka dari kasus ini yaitu petinggi Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama Content Provider (CP) Colibri yakni NHB, serta WHM selaku Direktur Utama CP Media Play.

Lalu bagaimana dengan provider lain yang juga bekerja sama dengan content provider yang terjerat kasus ini?

"Seluruh operator sebetulnya (kerja sama). Makanya saya bilang yang berjibaku melaporkan itu hanya empat orang. Jadi, selalu jaksa melihatnya dari aspek itu," kata Kabareskrim Polri Sutarman, di Jakarta, jumat (13/7/2012).

Menurutnya, penyidikan berawal dari laporan masyarakat yang dirugikan, yaitu dari konsumen Telkomsel. Sementara hingga saat ini Polri belum menerima laporan dari konsumen provider lain terkait pencurian pulsa.

"Kita melakukan penyidikan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Orang lain tak merasa dirugikan, yang merasa dirugikan adalah pelanggan Telkomsel," ujar Sutarman.

Kasus pencurian pulsa ini pertama merebak Oktober 2011. Dugaan pencurian pulsa oleh pihak CP dinilai telah merugikan jutaan pengguna ponsel. Proses hukum kasus ini pun cukup panjang, bermula dari gugatan pengacara David Tobing, beralih ke kepolisian, lalu ke kementerian hingga akhirnya DPR pun membentuk Panja.

Hingga kini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari 4 pelapor, 3 saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT T sebanyak 33 orang, daru CP 37 saksi, dan 10 saksi ahli.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.

Pihak kepolisian menegaskan jika penetapan tersangka di kasus pencurian pulsa belum akan selesai sampai di sini. "Pasti kita akan mengembangkan penyelidikan ke berbagai pihak," kata juru bicara kepolisian, Saud Usman dalam kesempatan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Telkomsel lewat GM Corporate Communicationnya Ricardo Indra, mengatakan KP akan patuh mengikuti proses yang berjalan. KP kesehariannya masih bekerja di anak usaha Grup Telkom ini.

"Kita tidak mau berspekulasi dalam mengambil keputusan. Karena perusahaan tidak bisa memprediksi, apakah nantinya itu vonis positif atau negatif. Pastinya, setiap vonis akan ada kebijakannya sendiri," imbuhnya.

KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP. (dtk)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :