Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Rancangan Undang-undang Khusus (RUKK) Daerah Istimewa Yohyakarta usai disepakati dalam rapat 1 penetapan RUUK DIY Komisi II DPR bersama pemerintah.

Ketua komisi II DPR RI, Agun Gunanjar menilai, kesepakatan dalam RUU ini bisa menjadi pintu masuk pejabat publik tidak berpolitik.
Rabu, 29 Agustus 2012

Komisi II: RUUK DIY Bisa Jadi Pintu Masuk Pejabat Publik Tidak Berpolitik
"Implikasi (RUUK DIY) terhadap jabatan publik lain bisa menjadi pintu masuk yang baik untuk sama-sama mengedepankan kalau sudah menjadi pejabat publik bisa melepaskan jabatanya jika berpolitik," ujar ketua komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, kepada wartawan Selasa (28/8/2012) malam.

Hal itu disampaikan usai rapat keputusan tingkat 1 Panja Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY) bersama DPD dan Mendagri, Menkeu dan Menkumham di Gedung DPR RI.

Menurut Agun, ia berharap pejabat publik tidak berpolitik tidak saja untuk Gubernur dan wakil gubernur DIY, tetapi semua pejabat publik, karena substansinya sama.

"Sesungguhnya kita berharap untuk Jogja karena pengisian jabatannya tidak melalui pemilihan tetapi sultan yang bertahta. Nah, tahtanya ada sejarah yang dilakukan untuk rakyat dan itu warisan sejarah yang mengakar kuat di rakyat. Ketika menjadi gubernur maka tahta itu untuk rakyat," jelasnya. Disitu lanjut Agun, komisi II merumuskan RUUK DIY bukan sebagai sultannya, tetapi untuk jadi calon gubernur. Jadi selama menjabat sebagai gubernur tidak boleh berpolitik.

"Apakah membatasi berpolitik? Tidak, mau jadi apapun boleh dalam politik, tapi tanggalkan jabatannya," ucap Agun. Kemudian ia juga menjawab soal apakah RUUK DIY ini menguntung Partai Golkar karena Sultan sebelumnya di Partai Golkar. Pihaknya menegaskan RUUK DIY tidak menguntungkan maupun merugikan pihak tertentu.

"Dalam penetapan undang-undang (RUUK DIY) tidak ada partai yang dirugikan dan tidak yang diuntungkan salah satu partai," lanjut Agun.


RUU Keistimewaan DIY Menjawab Aspirasi Masyarakat Yogya

Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DI Yogyakarta (DIY) tuntas dibahas di DPR. Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR memandang RUUK DIY yang baru menjawab keinginan masyarakat Yogyakarta selama ini.

"Menurut saya itu hasil maksimal untuk masyarakat Yogyakarta dan itu menjawab kebutuhan masyarakat Yogyakarta. Dan mudah-mudahan dengan disahkannya menjadi UU besok dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat Yogyakarta," kata Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Klausul gubernur dan wakil gubernur DIY tidak bisa berpolitik menurut Saan adalah yang terbaik. Menurut Saan, pengesahan RUUK DIY akan membuat Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur DIY benar-benar menjadi milik rakyat Yogya.

"Sultan kan milik semua. Kalau Sultan berpolitik itu kan memperkecil Sultan sebagai raja Yogyakarta. Karena itu kita memposisikan Sultan agar tidak tersekat-sekat oleh kepentingan politik praktis," katanya.

Lalu kenapa hanya Sultan DIY yang tidak boleh berpolitik? "Kalau di tempat lain kan kesultanannya sangat berbeda tidak punya keistimewaan. Kalau Yogya kan Sultan melekat dengan jabatan gubernur," katanya. Lalu apakah RUUK DIY menjegal langkah Sultan menuju Pilpres 2014? "Sebenarnya Sultan kan ini juga masuk dalam perbincangan publik kan. Tapi kalau ini kembali kepada niatnya mau seperti apa di 2014," tandasnya.

RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) sudah tuntas dibahas DPR dengan pemerintah. Hari ini Panja RUUK DIY rapat maraton, mengambil keputusan akhir di tingkat Panja.

Dalam draf terakhir yang telah disepakati panja, disepakati bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY. Klausul ini sudah sesuai dengan keinginan rakyat Yogyakarta dan sudah disepakati di tingkat Panja.

Masa kerja Sultan/ Paku Alam ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur selama 5 tahun. Untuk 5 tahun selanjutnya, tetap dengan mekanisme penetapan. Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan/ Paku Alam menjadi gubernur/wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.

Namun ada klausul tambahan bahwa gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai supaya bisa lebih mengayomi rakyat Yogyakarta.

Selanjutnya perlu dilakukan verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan menjadi gubernur/wakil gubernur DIY. Misal gubernur/wakil gubernur harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA dan lainnya. (detikNews)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :