Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi.

"Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012)
Kamis, 02 Agustus 2012

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Simulator SIM
Sayangnya Boy belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka itu dan apa peranan mereka.

Sebelumnya KPK yang juga menangani kasus pengadaan simulator SIM pada 2011 telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Dalam keterangannya kepada wartawan juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan diduga negara rugi puluhan miliar dalam kasus ini.

KPK juga sudah menggeledah Korlantas Polri dan menyita sejumlah dokumen pada Selasa (31/7).


Presiden SBY Didesak Reformasi Total Polri

Polri dinilai terkesan menghalangi langkah penyidikan KPK menyangkut kasus simulator SIM Korlantas. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mendesak Presiden SBY mereformasi total Polri.

Menurut koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok, tindakan yang dilakukan oleh Polri dengan menghalangi penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan di Korlantas Polri adalah tindak pidana, yang merupakan obstruction of justice (menghalang-halangi penegakan hukum).

Hal ini diatur dalam UU Tipikor Pasal 21 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Tragedi ini harus dijadikan momenum perubahan besar di tubuh Polri yang bisa didorong oleh Presiden dan DPR, untuk mengkaji ulang status kelembagan, membersihkan personil Polri dari polisi nakal, memperkuat Kompolnas, mendorong dibentuknya hakim komisaris, dan lain sebagainya. Jika terus dibiarkan, maka tidak mustahil hal ini akan terulang," kata Jamil dalam siaran pers, Rabu (1/8/2012).

MTI menilai tindakan Polri tidak bisa dimaafkan dan didiamkan. MTI mendesak pengusutan hingga tuntas dan pidanakan master mind beserta orang-orang yang turut serta menghalang-halangi penggeledahan para penyidik KPK.

"Kami mendesak Kompolnas melakukan investigasi aktif dan paripurna. Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi pengadaan simulator 2011 di Korlantas, berikut pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu pangkat maupun jabatan, dan Mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan reformasi total Polri, mewujudkan betul-betul Polri yang bersih dan profesional," tandasnya. (detik)
Simulator SIM
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :