Rhoma diduga melakukan kampanye terselubung dalam bentuk ceramah tarawih di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, 29 Juli 2012. Dalam ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Akibat tindakannya, Rhoma dinilai melanggar pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal dan berkampanye dengan sentimen suku, agama, ras dan golongan (SARA). Dugaan pelanggaran itu kemudian diadukan ke panwaslu.
Ramdansyah mengaku menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rhoma. "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan. Mulai Kamis, 2 Agustus 2012, panwaslu melakukan gelar perkara atas kasus itu bersama jaksa dan polisi.
Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal. Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Panitia Pengawas Pemilu akan memanggil Rhoma Irama dan menggelar perkara terkait isi ceramah penyanyi dangdut itu, yang dinilai berbau SARA, pada Jumat, 3 Agustus 2012. "Kami akan gelar perkara apakah masuk tindak pidana pilkada atau bukan," ujar Ketua Panwaslu Ramdansyah di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Ahad malam lalu, 29 Juli 2012, Rhoma memberi ceramah dalam salat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam ceramah itu, Rhoma melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA.
Seorang jemaah melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu. Laporan tersebut juga disertai dengan rekaman video berdurasi tujuh menit. "Kami sudah punya videonya, durasi tujuh menit, akan kami jadikan barang bukti," katanya.
Berdasar bukti tersebut, Rhoma dianggap berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada. "Akan kami lengkapi dengan memanggil sejumlah saksi," ujarnya. Panwaslu hanya memiliki waktu 14 hari sejak kejadian untuk merampungkan perkara ini.
Atas kasus ini, Rhoma dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 78 ayat 2 tentang penghinaan dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.
Dua aparat Polda Metro Jaya dan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta hadir dalam gelar perkara yang dilakukan tertutup ini. Kegiatan yang dilakukan di lantai 9 gedung Persada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat ini, baru dimulai pukul 11.00.
Rhoma sendiri ketika dihubungi menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Tapi dia menyanggah jika dibilang sebagai juru kampanye dari Foke-Nara. "Tidak benar itu, saya bukan juru kampanye," ujarnya, 2 Agustus 2012.
sumber: tempo.co