Samsul Ashar tidak menggubris romor jual-beli jabatan dalam setiap agenda mutasi pejabat. Perombakan struktur pejabat, menurutnya, semata-mata untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, dia tidak segan-segan mencopot atau memindah pejabat ke posisi lain.
Selama hampir empat tahun menjabat sebagai walikota, Samsul Ashar memang kerap melakukan mutasi pejabat. Bersamaan itu, Samsul Ashar sering mendapat sorotan DPRD setempat.
Selain itu, kebijakan mutasi yang sering dilakukan juga menimbulkan keresahan di kalangan birokrasi. Akan tetapi, Samsul Ashar yakin jika kebijakannya sudah tepat. Samsul Ashar mengibaratkan menata pejabat seperti bermain halma.
Sebelumnya, Kalangan DPRD Kota Kediri akan melaporkan Walikota Kediri, Samsul Ashar ke Inspektorat Wilayah (Irwil) Provinsi Jawa Timur terkait seringnya agenda mutasi pejabat. Kebijakan mutasi dinilai melanggar perundang-undangan kepegawaian.
“Harusnya kita tetap pada aturan kepegawaian sesuai daftar urutan kepangkatan. Kita sering melakukan hearing terkait dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), tidak pernah disampaikan mengenai daftar urutan kepangkatan ini,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, Ardian Sayugo, Kamis (05/07/2012)
Kebijakan Walikota dalam melakukan mutasi dan promosi yang terjadi, imbuh Ardian dalam waktu singkat. Ardian mensinyalir ada unsur kesengajaan. Sehingga, yang muncul adalah kewenangan mutlak Walikota untuk menata para pejabat
Ardian mengaku, berdasarkan catatan DPRD banyak pejabat naik pangkat dengan cepat tanpa melalui prosedur kepegawaian. Salah satunya seorang Kepala Seksi di Kantor Dinas Kesehatan berinisial DI yang baru promosi bulan lalu, kini kembali naik pangkat menjadi Kepala Bidang disalah satu instansi. Padahal pejabat itu saat menjabat kepala seksi belum melakukan serah terima jabatan dengan yang digantinya
"Sudah ada beberapa penyimpangan Peraturan Pemerintah (PP) No15/79 tentang daftar urutan kepangkatan. Ada beberapa pejabat mendukuki eselon, kemudian naiknya lagi dalam waktu singkat. Padahal, sesuai aturan untuk bisa naik ke eselon berikutnya minimal selama dua tahun. Ini satu-satunya yang terjadi di Indonesia,” terang Ardian.
DPRD kini sedang mengumpulkan data terkait indikasi penyimpangan dalam kebijakan mutasi pejabat Pemkot Kediri. Data itu nantinya akan dikirim ke Irwil Provinsi Jatim, sekaligus sebagai rekomendasi untuk menggelar sidang interpelasi alias hak meminta keterangan terhadap pemerintah dibawah kendali Samsul Ashar.
“Di dalam PP tersebut juga mengatur sanksi. Apakah sanksinya administrasi ataukan perdata itu nanti. Yang jelas, apabila harus dipidanakan, maka akan kita bawa ke ranah hokum,” ancam Ardian.
Sebagaimana diberitakan, Walikota Samsul Ashar kembali melakukan mutasi terhadap pejabatnya. Kali ini sebanyak 45 pejabat yang dipidah. Dalam agenda mutasi kali ini, beberapa pejabat justru kembali ke posisi sebelumnya, sesuai mutasi sebelumnya yang baru berlangsung pada Juni lalu. (beritajatim)