Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014, Jumat 10 Agustus hingga 7 September 2012. Pembukaan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8/2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sabtu, 11 Agustus 2012

Inilah Mekanisme Penetapan Parpol Peserta Pemilu
Berikut jadwal dan mekanisme proses penetapan Parpol peserta Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU :

1. Pengumuman dan Pengambilan Formulir Pendaftaran 9 Agustus - 11 Agustus 2012

2. Pendaftaran Parpol dan Penyerahan Syarat Pendaftaran, 10 Agustus - 7 September 2012

3. Penyerahan KTA di KPU Kabupaten/Kota, 10 Agustus - 7 September 2012

4. Verifikasi Administasi di KPU, 11 Agustus- 14 September 2012

5. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi, 15-16 September 2012

6. Perbaikan administrasi oleh DPP Partai Politik, 17-23 September 2012

7. Verifikasi Adminitrasi Hasil Perbaikan, 18-30 September 2012

8. Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada DPP Parpol KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, 1-3 Oktober 2012

9. Verifikasi faktual kepengurusan DPP Parpol, penyampaian hasik verifikasi, perbaikan , verifikasi hasil perbaikan dan penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual oleh KPU, 4-26 Oktober 2012

10. Verifikasi faktual kepengurusan DPW/DPD Parpol oleh KPU provinsi, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, penyusunan berita acara hasil verifikasi, rekapitilasi hasil verifikasi kabupaten/ kota dan penyampaian hasil verifikasi kepadaa KPU, 4 Oktober- 8 Desember 2012

11. Vetifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU Kabupaten/ Kota, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasik poerbailan dan penyusunan berita acara hasil verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU Provinsi, 4 Oktober-30 November 2012

12. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, 9-15 Desember 2012

13. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu, 15-16 Desember 2012

14. Pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, 16-18 Desember 2012

15. Penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MA, 17 Desember- 21 Februari 2013.


Judicial Review PT Tak Pengaruhi Verifikasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pengujian di Mahkamah Konstitusi atas pemberlakuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas nasional dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak akan mempengaruhi regulasi yang ditetapkan.

Begitu juga pengujian Pasal 8 UU 8/2012 yang menyebutkan bahwa parpol yang memenuhi ambang batas pada Pemilu sebelumnya tidak perlu lagi mengikuti diverifikasi. Dimana dalam pengujiannya pemohon meminta verifikasi diberlakukan bagi semua parpol, baik parpol di parlemen maupun non parlemen.

"Jangan-jangan yang menunggu bukan partai di parlemen, karena beberapa partai parlemen sudah akan mengajukan (pendaftaran dan verifikasi) ke KPU," terang Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2012).

Dijelaskan, sesuai dengan UU Pemilu parpol di parlemen tetap mempunyai kewajiban sebagaimana parpol non parlemen. Hanya saja, parpol parlemen ini setelah melakukan pendaftaran tidak diwajibkan lagi mengikuti verifikasi sebagaimana yang diwajibkan pada partai non parlemen. Di mana proses pencatatannya parpol parlemen ini hanya mencantumkan berapa kepengurusan dan sebarannya dimana. "Mereka (parpol parlemen) juga tidak menyodorkan keanggotaan partai," ucap Husni.

Diketahui sebelumnya, gabungan lembaga masyarakat dan puluhan partai politik non parlemen mengajukan uji materi atau judicial review ke MK terkait Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu, Kamis (20/4/2012) lalu.

Pengujian dilakukan karena Pasal 8 yang mengatur tentang verifikasi partai politik dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Adapun Pasal 208 tentang ambang batas nasional atau Parliamentary Threshold 3,5 persen, dianggap tidak sesuai dengan asas kedaulatan rakyat dalam konstitusi.

Sebab ketentuan PT hanya menghitung perolehan suara ditingkat nasional, meski di daerah ada yang perolehan suaranya mencapai 70 persen. Sehingga dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat, prinsip keadilan dan persamaan dalam hukum. [inilah]
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :