Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Sebanyak 5.147 orang narapidana (napi) mendapat remisi umum atau pengurangan masa penahanan terkait peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-67. Ribuan napi ini sebagian besar mendapat pengurangan masa penahanan dan remisi bebas.

Cahyo Sejati, 4.783 orang dari 5.147 napi mendapat remisi umum sebagian atau pengurangan masa penahanan, 355 orang mendapat remisi bebas dan 9 orang mendapat remisi tambahan bebas.
Rabu, 15 Agustus 2012

5.147 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
"Narapidana yang memperoleh remisi umum 31 persen dari total jumlah napi," kata Cahyo, Selasa (14/8/2012).

Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Jawa Timur Ini mengungkapkan, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 1.701 napi untuk memperolah remisi umum sebagian berdasarkan PP 28/2006.

Para napi ini terdiri dari 1.629 napi kasus narkoba, 46 napi kasus korupsi, 17 napi teroris dan makar serta 9 napi kasus kejahatan transnasional. "Sebanyak empat narapidana, tiga kasus narkoba dan satu kasus korups, kami usulkan mendapat remisi bebas," imbuh Cahyo.

Sampai 13 Agustus 2012, jumlah napi dan tahanan yang ditahana di Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Timur terdapat 10.565 napidewasa, 290 napi anak, 5.588 tahanan dewasa dan 159 tahanan anak.

Dari jumlah tersebut 3.628 orang merupakan narapidana kasus narkoba, 41 orang narapidana seumur hidup dan 10 orang narapidana mati. "Penyerahan remisi umum (17 Agustus-red) dan remisi khusus (remisi Idul Fitri-red) akan diserahkan Kepala Kanwil KemenkumHAM yang kita pusatkan di Lapas Klas I Surabaya di Porong pada Kamis 16 Agustus," pungkas Cahyo.

Sebelumnya, 7 Napi yang tersebar di Lapas dan Rutan di Jawa Timur mendapat remisi Hari Raya Nyepi. 1 Dari jumlah napi yang mendapat pengurangan masa hukuman berasal dari Lapas Militer.

Remisi yang diberikan kepada napi beragama Hindu ini rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

"Tahun ini hanya 7 napi Hindu yang mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus Nyepi," kata Kabag Humas dan Laporan Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Cahyo Sejati, Rabu (21/3/2012).

Jumlah napi yang mendapatkan remisi Nyepi ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 12 orang. Menurut Cahyo, penurunan ini disebabkan banyak napi yang sudah mendapa cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Hal senada diungkapkan Kepala Disi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Djoko Hikmahadi. Dia membenarkan jika penurunan jumlah napi yang mendapat remisi karena sudah banyak napi yang mendapat cuti menjelang bebas serta cuti bersyarat.

Djoko menambahkan, pemberian remisi maupun program cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat diharapkan dapat mengurangi jumlah napi di lapas maupun rutan yang saat ini sudah overload.

Sementara ke-7 napi Hindu yang mendapat remisi yakni:

1. Purnomo, napi asal Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi 1 bulan
2. Aris Eko Prasetyo, napi Lapas Malang mendapapatkan remisi 1 bulan
3. Tendi Subagyo, napi Lapas Klas I Surabaya mendapat remisi 2 bulan
4. Pothon, napi Lapas Klas II B Probolinggo mendapat remisi 1 bulan
5. Darsono, napi klas II B Mojokerto mendapat remisi 1 bulan
6. I Made Dwi Arimbawa, napi Lapas Militer mendapat remisi 15 hari
7. Komang Hendra Prasetya, napi Lapas Malang mendapapatkan remisi 1 bulan

Selain napi dengan kasus pidana umum, para napi dengan kasus khusus seperti narkoba juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Napi khusus juga mendapat remisi sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2006. Tahun ini dari PP 28 ada 3 napi dan semuanya kasus narkoba.

Ketiga napi itu yakni:

1. Suryono, napi Lapas Klas I Surabaya mendapat remisi 1 bulan
2. Tio Soen Liang alias Roy, napi Rutan Klas I Surabaya mendapat remisi 1 bulan
3. Nyoman Lingga Nirmala, napi Rutan Klas I Surabaya mendapat remisi 1 bulan

(detikSurabaya)
ilustrasi
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :