Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Calon suami Nunung Opera Van Java (OVJ) July Jan Sambiran dilaporkan ke Subdit III Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renata) Reskrimum Polda Jatim. Dia dilaporkan mantan istrinya, Dewi Vistiatin atas pemalsuan akte nikah dan akte cerai.

Dewi mendatangi Polda Jatim ditemani advokat Priyagus Widodo SH. Perempuan berkulit kuning langsat ini membawa berbagai berkas-berkas atau dokumen seperti akte cerai dari Pengadilan Agama Surabaya yang diduga telah dipalsukan Jan.

Dewi tidak menepis adanya perceraian dalam rumah tangganya. Namun, akte cerai yang ia dapat dari Jan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
Selasa, 07 Agustus 2012

Calon Suami Nunung OVJ Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Dewi mendatangi Polda Jatim ditemani advokat Priyagus Widodo SH

Dewi mengantongi surat dari Pengadilan Agama Surabaya. Surat yang dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2012 ini menjelaskan bahwa pengadilan tidak pernah mengeluarkan akte cerai No: 418/AC/2006/PA/Sby No Seri: M 109637 atas nama July Jan Sambiran bin Bernard dengan Dewi Vistiatin binti Abdul Rahman.

"Pernikahan kami berlansung pada tahun 2001 di Banjarmasin, memenuhi syarat hukum Islam. Tapi, tahun 2009 saat kami sepakat cerai, akte cerai yang diberikan Jan ke Ibu saya di Depok tertulis dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya," kata Dewi saat dijumpai di Reskrimum Polda Jatim, Senin (6/8/2012).

Tak hanya itu, Dewi juga membawa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari yang menyatakan bahwa pernikahan dia dan suaminya tidak pernah tercatat. Surat dengan No.Kk.13.36.9/Pw.01/120/2012 dengan perihal klarifikasi pencatatan nikah dikeluarkan tertanggal 28 Juni 2012.

Dewi mengaku melaporkan Jan bukan untuk merebutnya kembali. Perempuan asal Banjarmasin ini menegaskan tak lagi cinta terhadap Jan.

Visi Dewi mendatangi Polda Jatim, yakni untuk memperjelas status perkawinannya. Kerugian materi bukan menjadi sebab utama Dewi melaporkan kasus ini.

"Saya tidak ingin perempuan lain nanti bisa seenaknya diperlakukan semena-mena oleh laki-laki bahkan suaminya sendiri. Saya juga menegaskan, hanya ingin memperjelas status perkawinan saya. Saya tidak sedikitpun ingin kembali pada Jan," tutur Dewi.

Dewi yang ditemani pengacaranya ini melaporkan July Jan Sambiran dengan pelanggaran Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Setidaknya, Jan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun. (detikSurabaya)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :