Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - 'Kicauan' Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di jejaring sosial Twitter soal #AdvokatKorup beberapa waktu lalu memunculkan reaksi dari para advokat. Tidak sedikit diantaranya yang marah kepada Denny.

Mantan Menteri Sekretaris Negara yang kini berprofesi advokat, Yusril Ihza Mahendra, tampaknya ikut geram dengan pernyataan Denny itu. Yusril membalas kicauan Denny dengan menulis komentarnya di Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Senin, 27 Agustus 2012

Gara-gara Denny, Yusril Berani Sebut SBY Koruptor?
Sabtu (25/8/2012), sekitar pukul 19.00 WIB, Yusril menulis,"Advokat bela koruptor, advokat koruptor. Hakim bebasin koruptor, hakim koruptor. Presiden kasi grasi pd koruptor, Presiden Koruptor, mantap!" Yusril kemudian melanjutkan tulisannya. "Masih ada; Menteri dan Wamen kasi remisi sama koruptor, Menteri dan Wamen Koruptor! hehe."

Dan kemudian disusul dengan kicauan Yusril yang menyinggung SBY. "SBY kan ngasi grasi sama Syaukani. Jadi beliau berhak dong dijuluki Presiden Koruptor, hehehe".

Sebelumnya Denny dalam akun twitternya pada 18 Agustus lalu bikin heboh soal #AdvokatKorup. Dia diantaranya menulis. "Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerifma bayaran dari hasil Korupsi#"

Lalu : "Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#" Kicauan Denny ini mengundang reaksi para advokat. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyebut itu pernyataan pribadi.

Yusril Didesak Buktikan Tudingan Soal SBY Korup

Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membuktikan ucapannya jika menyebut "SBY Koruptor".

"Seorang disebut koruptor harus mampu menunjukkan dan membuktikan secara hukum tidak dengan tuduhan dan tudingan. Kalau hanya dengan kata-kata tiap orang bisa menyebut/menuding seseorang adalah koruptor," kata Nurpati, Minggu (26/8/2012).

Menurut dia sebaiknya semua pihak berpijak pada keputusan hukum.

"Termasuk para pakar hukum. Harus memberi contoh agar hormati proses di putusan hukumlah yang bisa buktikan seseorang adalah koruptor. Saya yakin tidak semua harta koruptor adalah hasil dari korupsi," katanya. (tribunnews)

Denny Indrayana Dinilai Terlalu Boros Bicara

Pengamat politik dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, menilai Denny Indrayana terlalu boros bicara dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Penilaian dari Saleh didasarkan pada banyaknya pernyataan Denny yang berimplikasi negatif, salah satunya kicauan Denny di Twitter yang menyebut para advokat pembela koruptor adalah koruptor. Kicauan Denny itu kemudian berbuntut panjang setelah advokat OC Kaligis melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012).

"Sebaiknya Denny segera mengajukan permohonan maaf, apalagi ini bukan yang pertama dia memberikan komentar kontroversial. Di samping itu, SBY perlu memberikan peringatan kepada Denny agar tidak terlalu boros bicara. Ini dapat merusak nama baik pemerintah. Pemerintah harus mengurangi polemik dan lebih konsentrasi bekerja untuk kebaikan rakyat," kata Saleh, Jakarta, Sabtu (25/8/2012).

Ia menambahkan, Denny sebagai seseorang yang menggeluti dunia ilmu hukum tidak semestinya menyampaikan ungkapan semacam itu. Menurutnya, pernyataan itu akan mendatangkan implikasi negatif, terutama bagi para advokat. Implikasi negatifnya adalah akan muncul sikap sinisme dan ketidakpercayaan masyarakat kepada para advokat.

Jika hal itu terjadi, Saleh menilai sistem peradilan di Indonesia dapat terganggu. "Bayangkan, bila ada sebuah proses peradilan tanpa ada advokat yang mendampingi? Tentu hal ini tidak mungkin terjadi," ujarnya.

Saleh berpendapat tidak ada masalah ketika ada pengacara yang memberikan bantuan kepada koruptor. Itu dikarenakan pemberian bantuan hukum tidak hanya bertujuan untuk membebaskan para koruptor. Namun, dalam berbagai kasus, banyak koruptor yang dihukum melebihi kesalahan yang dia lakukan. Seseorang yang semestinya dihukum 5 tahun, misalnya, oleh hakim dapat dihukum 7 atau 8 tahun. Dalam hal itulah advokat bertugas memberikan bantuan hukum agar kliennya tidak dihukum melebihi hukuman yang seharusnya dibutuhkan.

"Lagi pula, tidak semua advokat memiliki sifat seperti yang dikhawatirkan Denny. Masih banyak advokat yang bekerja secara profesional dan memiliki etika sebagaimana yang dituntut dimiliki oleh seorang advokat," kata Saleh.

Ia menilai tuntutan yang dilakukan oleh OC Kaligis dan kawan-kawan advokat sangat wajar dan bahkan perlu. Hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi Denny agar ke depan lebih berhati-hati.

Saleh menggarisbawahi bahwa seorang pejabat publik seperti Denny tentu tidak pantas bila terlalu banyak memberikan komentar dan memancing munculnya debat kusir, sementara masih banyak rakyat yang butuh segera ditangani. (kcm)
Mantan Menteri Sekretaris Negara yang kini berprofesi advokat, Yusril Ihza Mahendra (kiri), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kanan)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :