Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Di hari peringatan kemerdekaan Indonesia ke-67, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim yang terendus menerima suap di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, penyidik tak hanya meringkus hakim, namun juga orang yang diduga menyuap.
Sabtu, 18 Agustus 2012

Hakim Ditangkap, Nodai Hari Kemerdekaan
Mereka adalah hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Kartini Marpaung merupakan hakim ad hoc angkatan pertama Pengadilan Tipikor yang direkrut pada 2009 dan ditempatkan di Semarang.

Heru Kusbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya mereka pernah berprofesi menjadi pengacara. Adapun penyuap dua hakim tadi adalah seorang pengusaha bernama Sri Dartuti.

Di Semarang, KPK menangkap Kartini seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di halaman Pengadilan Negeri Semarang sekitar pukul 09.30.

Saksi penangkapan, Ifa Sudewi mengatakan penyidik KPK menyergap Kartini ketika ia keluar dari sebuah mobil berwarna perak sambil menenteng tas. “Sebelumnya Kartini masuk ke mobil itu, dan tak lama kemudian dia keluar,” kata Ifa yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Kartini diduga menerima suap kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non-aktif M Yaeni.

Penangkapan hakim ad hoc yang dicurigai menerima suap bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, penyidik KPK pernah menangkap tangan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung pada 1 Juli 2011. Ia adalah Imas Dianasari.

Imas diduga menerima suap sebesar Rp 352 juta dan menyogok Hakim Mahkamah Agung sebesar Rp 200 juta. Uang itu digunakan sebagai pelicin guna memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui putusan tanggal 1 April 2011.

Menurut jaksa, Imas menerima suap secara bertahap, yakni Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Industrial; Rp 10 juta guna mengatur komposisi majelis hakim; biaya konsultasi Rp 600 ribu; dan Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap untuk anak terdakwa di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara.

Jaksa menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun vonis yang dijatuhkan adalah 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada awal Juni 2011, KPK juga menangkap hakim Syarifuddin. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non-aktif ini diringkus di rumahnya, di Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan Syarifuddin membuktikan harta itu tidak didapat dari korupsi. Tapi ia tak bisa memberikan pembuktian. Karenanya hakim menyatakan Syarifuddin terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.

Pada 28 Februari 2012, hakim menghukum Syarifuddin selama empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Angka itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman bui selama 20 tahun.

Indonesia memang sudah merdeka dari Belanda dan Jepang selama 67 tahun. Sayangnya, hingga kini perkara suap-menyuap masih juga terjadi.

Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan masalah bangsa sudah cukup pelik. “Mulai dari kemiskinan yang angkanya cukup tinggi dan masih diperparah lagi dengan perilaku koruptif serta berbagai macam penyelahgunaan wewenang dan kekuasaan,” kata Sultan dalam upacara kemerdekaan di Yogyakarta, Jumat 17 Agustus 2012.


sumber: tempo.co
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012). Foto: VIVAnews

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :