Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Jum'at, 31 Agustus 2012

Putusan MK: Semua Parpol Wajib Verifikasi di KPU
Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.

"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (29/8/2012)

Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol. "Syarat yang harus dipenuhi parpol ternyata berbeda bagi syarat parpol yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu 2014 sangat berat. Dengan demikian tidak adil partai yang lolos di Pemilu 2009 tidak diverifikasi lagi," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Dalam putusan nomor 52 ini, MK juga mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Semua partai politik yang ikut pemilu harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama. Parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau tidak. PT 3,5 persen berlaku untuk DPR pusat. DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku," kata Mahfud MD memberi penjelasan usai dibacakannya amar putusan. (detik)


Putusan MK Cegah Parpol Mati Suri Ikut Pemilu

Direktur Riset Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai keputusan verifikasi ulang bagi seluruh partai politik merupakan langkah efektif mencegah partai yang mati suri lolos pada Pemilu 2014 mendatang. Langkah ini juga menunjukan ada tidaknya dinamisasi kontinuitas yang dijaga oleh partai.

"Apakah betul persyaratan yang dulu pernah dinyatakan lolos itu sampai sekarang masih ada?" kata Yunarto di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012. Yunarto mengaku khawatir jika verifikasi ulang tak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai yang semua berdiri sebetulnya kini tengah dalam kondisi mati suri.

Dengan kebijakan itu juga, lanjutnya, prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta Pemilu bisa dikedepankan. "Dan terasa cukup fair buat partai baru juga," kata Yunarto.

Terkait ketentuan ambang batas parlemen 3,5 persen, Yunarto menilai jika putusan MK itu justru akan menjadi polemik baru. Penyebabnya angka ambang batas parlemen itu sudah disepakati oleh DPR dengan semangat penyederhanaan partai.

"Keputusan ini bisa diimbangi oleh konspirasi politik yang menurut saya ini akan carut marut kembali," katanya.

Tak hanya carut marut, keputusan baru MK tersebut juga dikhawatirkan memicu munculnya partai-partai kedil yang hanya mengincar kekuasaan di level lokal. Dalam kondisi itulah diyakini akan terjadi politik transaksional saat Pilkada. "Itu yang saya pikir bisa jadi ekses negatif," kata dia.

Kendati demikinan, keputusan MK tersebut juga memberi kesempatan bagi partai kecil untuk tetap eksis mengingat ambang batas parlemen 3,5 persen tidak diberlakukan sampai ke level kabupaten kota dan provinsi.

"Disitulah mereka (partai kecil) masih bisa pertahankan eksistensinya di DPRD, ketika kemudian terjadi pemberlakuan secara nasional partai kecil betul-betul akan mati," lanjutnya.

Amar putusan MK soal ambang parlemen itu diambil dalam persidangan uji materiil Pasal 208 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil itu yang diajukan oleh 17 partai politik.

MK berpendapat, pemberlakukan ambang parlemen secara nasional bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebab berpotensi menyebabkan parlemen di tingkat daerah dikuasai oleh satu partai saja. Ini bisa terjadi karena partai yang mempunyai suara 3,5 persen di daerah namun tidak mendapat suara di tingkat nasional, maka kursi yang diperoleh partai itu di tingkat daerah bakal langsung hilang. (VIVA)
Bantaran Kali Ciliwung dipenuhi bendera partai politik peserta Pemilu (Antara)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :