Sebelumnya, presden mengabulkan grasi Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011. Satu lagi grasi yang diberikan SBY kepada narapidana kasus narkoba adalah warga negara Australia Schapelle Leigh Corby. Grasi diberikan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012.
Grasi juga diberikan kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012.
Grasi kepada Ola dan Deni baru terungkap sekarang ini melalui Mahkamah Agung. Begitu pun pemberian grasi kepada Corby, awal terungkap bukan melalui istana namun melalui media massa Australia. Pemberian tiga grasi kepada tiga narapidana kasus narkoba ini juga membantah ucapan SBY sendiri pada 2006. Ketika itu SBY mengungkapkan, pemerintah tidak akan mengampuni narapidana kasus narkoba.
"Saudara ketua Mahkamah Agung, saya sendiri, tentu memilih untuk keselamatan bangsa dan negara kita, memilih keselamatan generasi kita, generasi muda kita dibandingkan memberikan grasi kepada mereka yang menghancurkan masa depan bangsa," tegas Presiden ketika memberikan sambutan dalam peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/6/2006).
SBY menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada para pembuat dan pengedar narkoba. "Pemerintah telah dan akan terus melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Para pelaku kejahatan narkoba dengan segala bentuk dan modus operandinya akan terus kita lawan dengan sekuat tenaga," katanya ketika itu.
Namun, kini SBY memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba dengan alasan kemanusiaan.
"Bapak presiden sebelum memberikan grasi juga telah mempertimbangkan HAM dan sisi konstitusional beliau berdasarkan kewenangan presiden dalam UUD 1945. Selain itu juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan, bahwa perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup (kepada Ola dan Deni) itu bukan berarti kepada yang terhukum bebas," jelas Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Bina Graha, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Yusril: Presiden Kok Enggak Punya Komitmen
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada dua gembong narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Meirika Franola alias Ola alias Tania.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyebut Presiden tidak mempunyai komitmen terhadap pemberantasan narkoba, berikut mengingkari apa yang telah diucapkan sendiri pada puncak peringatan hari anti narkoba pada tahun 2007.
"Presiden punya hak kita itu, tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan mengapa dia (Presiden) gunakan hak itu apa? Pertimbangannya, narkoba itu dahsyat pengaruhnya pada bangsa. Presiden ya kok gak punya komitmen," sesal Yusril saat dihubungi dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/10/2012).
Kuasa hukum Granat yang menggugat keputusan Presiden atas pemberian grasi dua terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann itu menambahkan, rakyat Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan adanya dikeluarkannya keputusan serupa oleh Presiden.
Hingga kini, Yusril mengaku tidak pernah tahu alasan Presiden memberikan grasi beberapa gembong narkoba, dari Corby, Peter, Deni hingga Ola.
"Kita kecewa, tapi apa boleh buat. Kalau sekarang ini ada grasi lagi, kita tidak tahu lagi alasan Presiden. Kita tidak mengerti, kecuali Presiden yang memberikan penjelasan resmi, mengapa kebijakan itu diambil," tambah Yusril.
Marzuki Bela Presiden SBY Soal Grasi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga politikus Partai Demokrat Marzuki Alie membela Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, pemberian grasi kepada gembong narkoba jaringan internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau grasi itu MA memberikan pertimbangan. Kalau memang jelas itu grasi, enggak boleh pribadi," jelas Marzuki di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Grasi untuk Deni dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012. Grasi untuk Ola yang masih satu kelompok dengan Deni, melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.
Wajar saja Marzuki membela SBY yang merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. [inilah]