"Yang jelas kasus ini belum berhenti pada terdakwa. Kami akan mencari apakah ada alat bukti yang cukup untuk menentukan dia memang tidak sendiri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Kamis, 5 September. "Salah satu bahannya adalah laporan PPATK."
Johan mengatakan penelusuran pihak lain itu difokuskan pada pembahasan anggaran proyek di kedua kementerian tersebut. Dalam laporan PPATK, kata Johan, ditemukan ratusan transaksi keuangan berkaitan kasus Angelina yang mencapai miliaran rupiah. Namun, ia menolak membeberkan apakah penelusuran itu terkait dengan duit yang diduga mengalir ke anggota Badan Anggaran DPR. "Itu sudah materi kasus jadi saya tidak bisa ungkapkan," ujar dia sembari menegaskan kasus ini belum berhenti pengusutannya.
Angie bakal menjalani sidang perdana, Kamis, 6 September 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah proyek di DPR. Proyek-proyek itu di antaranya wisma atlet SEA Games, Palembang, serta pengadaan alat-alat kesehatan laboratorium universitas negeri.
Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, saksi Mindo Rosalina Manulang menguraikan soal duit Rp 10 miliar yang digelontorkan perusahaannya ke DPR. Ia mengatakan sebanyak Rp 5 miliar di antaranya diberikan kepada Angelina melalui perantara seseorang bernama Jeffrey.
Saksi lainya, Luthfi Ardiansyah, mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit sekitar Rp 6 miliar ke Wayan Koster, kolega Angie, sapaan akrab Angelina. Sebelum penyerahan duit itu, Luthfi mengaku bertemu Angie di ruangan Koster.
Adapun M. Nazaruddin mengatakan duit dari Angie diserahkan ke sejumlah politikus Demokrat di Badan Anggaran DPR, seperti Mirwan Amir. Duit itu juga diberikan kepada Ketua Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Namun, semua yang disebut Nazar itu membantahnya.
Mirwan Amir, Tersangka Selanjutnya di Kasus Angie?
Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2010 dan 2011.
"Adanya tersangka baru ini amat bergantung pada temuan PPATK yang didalami KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa 28 Agustus 2012.
Busyro mengatakan temuan transaksi mencurigakan pada rekening tertentu oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transkasi Keuangan sudah disampaikan kepada KPK pada pertengahan Agustus ini.
Penyidik langsung mendalami temuan tersebut. Meski demikian, Busyro belum bersedia membeberkan siapa pemilik rekening dengan transaksi mencurigakan itu. "Belum bisa kami disampaikan kalau belum ekspose," ujar Busyro.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, menjadi tersangka pertama dalam kasus pembahasan anggaran tersebut. Proyek itu adalah pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan, dan pembangunan wisma atlet Jakabaring di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga Angie --sapaan Angelina Sondakh-- telah menerima suap Rp 6 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pada 14 Agustus lalu, berkas Angie dinyatakan lengkap atau P21, dan sebentar lagi akan disidangkan.
Suap ini adalah pengembangan kasus suap wisma atlet dengan empat tersangka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Kini, terdapat 18 laporan hasil temuan PPATK yang disampaikan kepada KPK. Temuan tersebut terdiri atas rekening mencurigakan milik seseorang dan perusahaan dengan transaksi antara ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Sumber Tempo menyebutkan laporan PPATK tersebut di dalamnya terdiri atas transaksi mencurigakan milik sepuluh anggota Badan Anggaran DPR. Satu nama di antaranya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Diduga transaksi mencurigakan pada rekening milik Mirwan tersebut terkait dengan kasus Angie.
Busyro yang dikonfirmasi tetap tidak bersedia membeberkannya. Namun dia tidak membantah adanya temuan PPATK terkait dengan Mirwan Amir. "Akan ditentukan pada ekspose selanjutnya," kata Busyro. (tempo)