Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Menyikapi munculnya isu keterkaitan anggota DPRD Surabaya yang menjadi langganan mucikari Keyko, beberapa kalangan meminta agar pihak kepolisian terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Naim Ridwan meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas, jika ada nama anggota DPRD yang terlibat dalam sindikat tersebut, baik  terlibat secara langsung, maupun hanya sebagai pelanggan.
Sabtu, 15 September 2012

Butuh Wanita Panggilan saat Kunker
Anggota DPRD Surabaya Pakai Jasa Mucikari Keyko?
Dalam hal ini Naim berpendapat, informasi yang sudah menyebar ke masyarakat tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi DPRD Surabaya.

"Kalau memang ada anggota dewan yang terlibat, saya minta polisi untuk mengusut tuntas dan membeberkan kepada masyarakat. Karena isu itu dapat mencoreng nama DPRD Surabaya," ujarnya, Kamis (13/09/2012).

Jika memang terbukti, Naim meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya agar menindak oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan PSK Nasional tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum asal Universitas Airlangga I Wayan Titib meminta semua pihak untuk memroses baik secara hukum maupun politik jika memang terbukti terlibat langsung maupun menjadi konsumen tetap jaringan tersebut.

"Harus ada tindakan, karena mereka kan wakil rakyat. Ada dua jalur untuk memproses para anggota dewan, yakni secara hukum dan politik. kalau politik ya jelas PAW," beber Wayan.

Kabar terbaru, beredar informasi yang cukup masuk akal, yakni para anggota DPRD Surabaya menjadi langganan tetap jaringan Keyko pada saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Seperti diketahui, jaringan PSK Keyko mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Informasinya, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah, para anggota dewan memesan jasa Keyko untuk menyediakan wanita panggilan di daerah tujuan kunjungan kerja.

"Jaringan ini (Keyko) kan ada di mana-mana, saat dewan kunker ke daerah, mereka (anggota dewan) tidak perlu susah-susah mencari lagi wanita panggilan. Mereka tinggal menghubungi Keyko dan PSK diantar hotel tempatnya menginap," ujar sumber sembari mewanti-wanti namanya tak disebut.


Imbas Penangkapan Keyko, Para Mucikari Mulai Tiarap

Bos mucikari Yunita alis Keyko (27) yang tinggal di Jalan Jayagiri IX, Denpasar, Bali telah tertangkap, Senin (10/09) lalu. Dari penangkapan itu, anggota Jatanum VC Polrestabes Surabaya lantas menangkap 3 orang kepercayaan Keyko dalam menjalankan bisnis prostitusinya.

Tiga anak buah tersebut berasal dari Surabaya, yakni Lanny dan Gloria, satunya berasal dari Semarang, Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion. Ketiganya masing-masing memiliki anak buah sekitar 100 hingga 200 wanita.

Ketika sudah berhasil menangkap 4 tersangka termasuk Yunita, pihak Jatanum VC melihat pelaku-pelaku lain mulai tiarap. Kondisi tersebut membuat Jatanum kesulitan untuk melakukan pengembangan.

"Untuk sementara belum bisa dikembangkan," kata Pjs Kanit Jatanum, Iptu MS Fery, Kamis (13/09/2012).

Melihat belum bisa dikembangkan, kasus Yunita yang bisa menyediakan 1.600 PSK berbagai jenis mulai dari model, mahasiswi, atau yang masih perawan, menjadi pusat pemeriksaan.

Pasalnya dengan mempunyai 1.600 PSK, Keyko tidak memanajemen sendiri. Melainkan mencari orang kepercayaanya dari berbagai daerah, selain Surabaya dan Semarang yang sudah ditangkap, di Malang dan Banjarmasin juga dimiliki Keyko.

"Kelihatnya sudah tercium oleh anak buahnya yang lain, mereka menyadari kalau akan diburu," tambah Ferry.

Misalnya orang kepercayaan Keyko di Jakarta yang bernama San Fokus dengan memiliki 200 PSK, Alona M memiliki 200 PSK, dan Emmon 100 PSK. Sedangkan di Banjarmasin yang bernama Putri Adeline, 100 PSK dan Malang Lards, 50 PSK. Kesemuanya sudah menghilangkan jejak ketika mengentahui bahwa Keyko telah tertangkap.

"Karena ketika dilidiki ke kota terdekat sudah hilang keberadaan orang kepercayaan Keyko," lanjutnya.

Sementara itu, Keyko dijerat dengan pasal 506 KUHP atau Pasal 21 undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 13 tahun. [beritajatim]
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :