Rencana pencabutan SK tersebut disampaikan Soekarwo menyusul berlarut-larutnya penyelesaian sengketa kepemilikan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar.
"Saya siap mencabut SK jika terjadi kesepakatan antara dua daerah," kata Soekarwo di Kediri, Selasa, 28 Agustus 2012.
Bagi Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, penyelesaian terbaik sengketa itu adalah melalui jalur komunikasi di luar pengadilan. Pemerintah Propinsi siap pro aktif memediasi kedua belah pihak jika mereka berkeinginan melakukan musyawarah. Termasuk di antarnya mencabut SK Gubernur yang mengakui kepemilikan Gunung Kelud oleh Pemerintah Kediri.
Saat ini kedua pihak terlanjur menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Tak puas dengan SK tersebut, Pemkab Blitar menggugat Gubernur Soekarwo yang dinilai menerbitkan regulasi cacat hukum. Pemerintah provinsi dianggap tak memiliki wewenang menetapkan batas wilayah daerah.
"Kami punya bukti Kelud wilayah Blitar," kata Kepala Bagian Hubungan masyarakat Kabupaten Blitar, Joni Setiawan.
Pemerintah Kediri juga berkukuh sebagai pemilik sah gunung berapi itu. Bahkan, meskipun Gubernur Soekarwo menyatakan siap mencabut SK penetapan wilayah, proses hukum tetap menjadi pilihan penyelesaian sengketa.
"Kami siap jika dilakukan sidang di lokasi perbatasan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto.
Penyelesaian melalui komunikasi, menurut dia, sudah final dan tak menghasilkan kesepakatan kedua pihak. Kediri juga menolak wacana kerja sama pengelolaan Kelud seperti yang dilontarkan Pemerintah Blitar. Alasannya, Kediri sudah menggelontorkan miliaran rupiah untuk membangun infrastruktur di Gunung Kelud hingga menjadi obyek wisata alam terbaik di Jawa Timur.
Kediri tak mau investasi tersebut harus dibagi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar lantaran lokasi gunung yang berada di irisan wilayah Blitar dan Kediri. (tempo)