Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap Yunita alias Keyko 34 tahun, seorang mucikari handal penjual wanita penghibur yang memiliki jaringan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Wanita itu mengaku memiliki stok wanita pemuas yang jumlahnya sampai 2.600 orang.
Selasa, 11 September 2012

Germo Pengendali 2.600 PSK Dicokok di Bali
Yunita yang kos di Jalan Dharma Husada, Surabaya dibekuk di rumahnya di Pulau Bali. "Dia kami kejar selama empat hari dan tertangkap di Bali," kata Kepala Unit Kejahatan Umum Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Iwan Hari, Senin 10 September 2012.

Penangkapan Yunita diawali ocehan anak buahnya yang lebih dulu dibekuk polisi di Surabaya. "Dari keterangan anak buahnya itu, kami mengejar tersangka," kata Iwan. Polisi menyebut, sebenarnya ada beberapa tersangka lain yang diburu, dan Yunita sebagai bos besarnya.

Saat menangkap wanita dua anak itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1.950.000, tabungan BCA, ATM BCA, empat buah catatan anak buah, tiga lembar slip pengiriman uang, 13 lembar slip BCA, empat unit Blackberry, satu unit HP Nokia, 16 out captured BBM, dan sebanyak 1.600 lembar foto wanita seksi dagangannya.

Dalam pemeriksaan, Yunita mengaku bisnis jual cewek dilakoni sejak delapan bulan silam. Sedikitnya, ada 20 wanita cantik 'siap jual' berada di Surabaya. "Di Surabaya ada 20 wanita, daerah lainnya banyak," kata dia. Untuk sekali main, tarifnya antara Rp 1 hingga Rp1,5 juta.

Ia mengaku, pemasaran cewek penghibur itu dilakukan dengan cara menawarkan melalui foto lebih dulu. Kliennya termasuk pejabat dan pengusaha kaya yang membutuhkan.

Akibat sepak terjangnya, Yunita dijerat melanggar pasal 506 jo 296 KUHP, pasal 2 dan 8 UU RI No 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan manusia alias trafficking. "Ancaman hukamannya di atas 10 tahun penjara," kata Iwan. (VIVA)
Para PSK dicokok petugas (ilustrasi)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :