Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Padanglawas - majalahbuser.com, Pemutasian pejabat eselon II, III dan eselon IV yang dilakukan Plt Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap tertanggal 13 juli 2012 kemarin, berdasarkan surat keputusan pertimbangan baperjakat no. 01 BPJKT/ 2012 tgl 11/7 2012.

Kondisi ini membawa para PNS yang dimutasikan sebanyak 27 orang menggugat Plt.bupati Palas ke PTUN guna untuk mencari Keadilan secara Administrasi Negara.
Jum'at, 14 September 2012

27 PNS Gugat  Plt Bupati Palas ke PTUN
Plt Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap

Melihat hal tersebut Koordinator Aliansi Mahasiswa Perjuangan Rakyat ( AMPERA) Zainal Abidin Hsb dan Saharuddin Sahala Hsb menyampaikan kepada wartawan, bahwa mereka menilai dari SK yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2012 cacat hukum dan telah menyalahi PP No.100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang membuat ketegangan politik di lingkunagn pemkab Palas tentunya menjadi suatu kondisi yang mengundang ketidak stabilan Organisasi Pemerintahan Palas untuk kedepannya.

Menurutnya,  sikap arogansi dan Pola Kepentingan Golongan yang mewarnai kebijakan Plt. Bupati seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Mendagri dan masyarakat pada umumnya. hal tersebut juga memberikan citra buruk terhadap pemkab palas dan juga mengakibatkan pejabat exekutif terkotak-kotakkan di lingkungan pemkab Palas.

Ditambahkannya, dengan keluarnya SK Plt Bupati Palas Nomor 820/218/KPTS/2012, 820/219/KPTS/2012, 820/216/KPTS/2012, 820/217/KPTS/2012 tanggal 11 Juli 2012 memang sudah merugikan masyarakat Padang Lawas Khususnya Para Pegawai Negeri Sipil karena rasa keadilan dan kesempatan yang sama telah di hilangkan oleh Plt. Bupati palas.

Sehingga pada akhirnya kondisi ini membawa para PNS yang dimutasikan menggugat Plt.bupati Palas ke PTUN guna untuk mencari Keadilan secara Administrasi Negara, Hal ini menurutnya (Zainal Abidin Hsb & Saharuddin Sahala Hsb) jangan hanya di PTUN saja kita meminta kepada Mendagri untuk melaporkan Plt.Bupati Palas ke pengadilan atas penolakan perintah Mendagri melalui surat tertulis Sekretaris Jenderal Mendagri Nomor : 824/2437/SJ tanggal 9 Juli 2012, 821.244/2498/SJ, dan 821.244/4153/SJ.

"Karena hal ini menurut pandangan Ampera sudah seharusnya Mendagri memberikan sanksi berat terhadap  Plt.Bupati Palas atas pembangkangan instruksi atasan  mendagri tiga kali sacara berturut-turut" Ungkap Zainal Abidin Hsb. (SSS)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :