Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - KPU sudah menutup pendaftaran partai politik (Parpol) yang tertarik mengikuti Pemilu 2014. Tercatat ada 46 parpol yang berminat bertarung dalam pesta demokrasi terbesar bangsa ini. 46 Parpol tersebut akan diverifikasi oleh KPU untuk diketahui apakah berkasnya sudah lengkap.

Sementara itu, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat (PPPR) dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telat mendaftar. Alhasil kini partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014 menjadi 46.
Sabtu, 08 September 2012

Inilah 46 Parpol yang Mendaftar di KPU untuk Pemilu 2014
Dari pantauan di lapangan, Jumat (7/9/2012) jumlah parpol di bagian pendaftaran KPU yang berada di teras KPU ada 46, berbeda dengan papan pengumuman penerimaan berkas di lantai 2 yang 47 parpol. Lho kok bisa?

Rupanya ada kekeliruan prosedur yang dilakukan fungsionaris PPPR. Staf KPU yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, seharusnya PPPR mendaftar dulu di meja pendaftaran, di teras yang berada di lantai 1 kemudian menyerahkan berkas-berkas ke lantai 2 dan diverifikasi kembali di ruangan di lantai 1.

"PPPR ini langsung naik ke lantai 2 dan lantai 2 itu pun masih ramai, masih ada partai sebelumnya yang membawa berkas-berkasnya, jadi dia masuk-masuk saja," kata staf KPU itu.

Nah karena dinilai terlambat, maka panitia di KPU menganggap PPPR tidak bisa mendaftar. Hal ini diperkuat oleh komisioner KPU, Hadar Navis Gumay.

"Itu memang dihapuskan, karena dia mendaftar setelah pukul 16.00 WIB," kata Hadar.
"Saya kira itu adalah kekeliruan dari petugas kami karena proses pendaftaran tidak dilaksanakan sesuai prosedur," tambahnya.

Berikut 46 Parpol yang Mendaftar di KPU untuk Pemilu 2014:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
3.Partai Pemuda Indonesia (PPI)
4.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5.Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
6. Partai Kongres
7. Partai Serikat Independen (SRI)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Karya Republik (Pakar)
16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
22. Partai Pelopor
23. Partai Republik Indonesia
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Republika Nusantara (Republikan)
27. Partai Islam
28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
31. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional (PPN)
40. Partai Patriot
41. Partai Bhineka Indonesia
42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNUI)
46. Partai Matahari Bangsa (PMB)



sumber: news.detik.com
Gedung KPU
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :