Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undsang-undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

RUU tersebut disahkan setelah pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPR Pramono Anung, meminta persetujuan dari sembilan fraksi. Bahkan, Pramono sampai dua kali meminta persetujuan dari 285 anggota DPR yang menghadiri rapat tersebut.
Jum'at, 31 Agustus 2012

DPR Sahkan RUU Keistimewaan DIY
"Sekali lagi, apakah Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Pramono.

Dan para anggota DPR pun menjawab dengan teriakan "setuju".

Ketuk palu satu kali dari Pramono menjadi simbol persetujuan RUU yang telah digarap dalam lima kali masa persidangan DPR sejak 2008 itu.

Persetujuan dan pengesahan RUU ini diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Presiden SBY yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi.

Gamawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras pihak DPR bersama pemerintah untuk merampungkan RUUK DIY meski harus ditempuh dalam lima kali masa persidangan sejak 2008. "Upaya itu menjadi bukti komitmen kita dalam berkonstitusi," ujar Gamawan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh Yogyakarta dan berbagai pihak yang telah berkontribusi memberikan pandangan untuk RUU ini. "Dengan adanya adanya undang-undang ini, maka nantinya akan ada kepastian huum bagi konsistensi Daerah Istimewa Yogyakarta," imbuhnya.

Dalam RUU Keistimewaan DIY ini, mengatur sejumlah keistimewaan kewenangan. Di antaranya, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dn tata ruang.

Pramono baru memulai memimpin rapat dengan membacakan agenda rapat dan jumlah kehadiran peserta rapat, tiba-tiba anggota DPR dari Dapil DIY, Roy Suryo, berteriak interupsi dengan mic di mejanya.

Namun, Pramono langsung menimpali bahwa interupsi dilakukan saat pembicaraan dan pengambilan keputusan persetujuan RUU. Sebab, agenda sebelum itu adalah pembacaan laporan Komisi II mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan RUUK DIY yang disampaikan Ketua Komisi II Agung Gunandjar.

Setelah 30 menit Agun membacakan laporannya, Pramono mempersilakan Roy menyampaikan interupsi.

Ternyata, interupsi yang disampaikan Roy hanya berupa penyampaian terima kasih kepada pihak DPR, pemerintah, dan semua pihak yang telah menyelesaikan RUU ini. Sontak sejumlah anggota DPR lainnya meneriaki politisi Partai Demokrat itu. Tak ada materi interupsi Roy tentang materi RUU.

Interupsi penyampaian terima kasih Roy mengundang anggota DPR dari Dapil DIY lainnya, Gandung Pardiman, menyampaikan hal yang sama. "Kalau cuma interupsi terima kasih, kita yang dari Yogyakarta juga sampaikan terima kasih," timpal politisi Partai Golkar itu.

Pramono tersenyum melihat bentuk interupsi kedua anggota DPR itu. Pramono pun menyindir keduanya. "Ini soalnya gambar (baliho) Pak Gandung dan Pak Roy Suryo waktu lebaran kemarin ada di mana-mana di Yogyakarta," kata Pramono disambut tawa dari sejumlah anggota DPR lainnya. (tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :