"Enggak, kami ke sini fokus dukung KPK aja," tutur Five Vi Rahmawati. Artis yang lain pun larut dalam euforia meneriakkan dukungan kepada KPK sekaligus melawan pelemahan KPK. Bisa jadi, kalangan artis tak mau menjenguk janda almarhum Adjie Massaid itu karena berlawanan tujuan dengan misi mereka mendukung perlawanan terhadap koruptor di KPK.
Sidang perkara Angelina Sondakh kembali berlanjut
Sidang perkara suap pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan anggaran perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan terdakwa Angelina Sondakh kembali berlanjut.
Sidang masih dalam proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi Kepada wartawan, penasehat Mindo Rosalina Manullang (Rosa), sekaligus Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, memastikan bahwa surat panggilan kliennya sebagai saksi Angelina Sondakh telah diterimanya.
"Surat sudah kami terima Rosa untuk menjadi saksi, hari Kamis (11/10)," kata Lili, Rabu (10/10/2012). Lili pun mengungkapkan perihal kesiapan Rosa. Mengenai materi kasus, dijelaskannya, mantan Direktur Marketing PT Anak Negri, Perusahaan milik M Nazaruddin itu tidak ada permasalahan lagi.
Meski peristiwa 'penggiringan proyek dan anggaran' Wisma Atlet dan Perguruan Tinggi antara Rosa dan Angie, dialami pada dua tahun silam, namun tidak serta merta luput dari ingatan Rosa. Bahkan, kepada Lili, mantan Anak Buah Neneng Sri Wahyuni di Permai Grup itu, menyatakan tak perlu lagi mempelajari kasus yang mendera mantan Puteri Indonesia tersebut.
"Tidak pernah pelajari kasus. Dia itu hafal dan ingat betul peristiwa demi peristiwa (dengan Angelina Sondakh)," kata Lili menyakinkan. Maka tidak ada masalah lagi dengan materi kasus. Rosa siap memberikan kesaksian dengan terang kasus Angie.
Lalu bagaimana dengan persiapan keamanan Rosa. Mengingat dia merupakan salah satu saksi mahkota dalam perkara Angie. Menanggapi hal itu, Lili mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya upaya-upaya yang tidak diinginkan saat Rosa memberikan kesaksian.
Seperti diketahui, pada sidang perkara dengan terdakwa M Nazaruddin yang lalu, pengamanan Rosa sangat ekstra. Dari penjagaan pihak kepolisian, baju antipeluru hingga metal detektor bertengger di depan ruang masuk Pengadilan Tipikor, Jakarta saat itu. Kini menurut Lili, soal pengaman tinggal direalisasikan. Kendati itu, Lili enggan memberikan bocoran soal teknis pengamanan Rosa menuju pengadilan hingga selesai bersaksi.
"Pokoknya, kami sudah berkoordinasi, soal itu (pengamanan)," tegas Lili. Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua saksi penting dalam menjerat Angie. Di antaranya yakni saksi mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis dan Staf Keuangan Permai Grup, Oktarina Furi. Setidaknya ada 13 aliran kas Permai Grup yang mengalir ke Angelina dari kesaksian Yulianis.
Dari kesaksian mereka, terungkap tidak hanya Angie sebagai Anggota DPR yang menerima dana dari kerajaan bisnis Nazaruddin tersebut. Namun, Legislator Komisi X DPR, I Wayan Koster pun disebutkannya. Bahkan, masih dari keterangannya, untuk mendapatkan proyek negara saat Permai Grup berjaya, Nazaruddin memiliki banyak 'makelar proyek' di setiap Komisi DPR. Mereka yang disebut adalah Azis Syamsuddin, Abdul Kadir Karding, Zulkarnaen Djabar, Olly Dondokambey, dan Said Abdullah.
Saat bersaksi untuk Angie, Yulianis dan Oktarina Furi mengenakan cadar atau penutup muka di pengadilan. Yulianis dan Oktarina kepada majelis hakim, mengaku sudah membuat kesepakatan dengan KPK bahwa dirinya tidak mau dipublikasikan. Sama seperti saat keduanya menjadi saksi Nazaruddin.
Lalu bagaimana dengan Rosa. Apakah akan mengikuti jejak Yulianis dan Oktarina? Lili justru tak dapat memastikannya bila hal tersebut. "Pakai baju sopan saja, agar lebih cantik," Jawab Lili.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, Angie diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri di Kemendiknas. Nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 33 miliar.
Dalam kasus ini, Angie juga diduga kerap berhubungan dengan Mindo Rosalina Manullang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.
Atas perbuatan itu, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews)