Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik (parpol) yang berujung pada polemik. Menurut Ical, demikan Aburizal akrab disapa, syarat verifikasi yang ditetapkan KPU terlalu berat.

"Parpol dan KPU itu bisa diibaratkan seorang guru kalau muridnya sebanyak 34 tidak ada yang lolos itu salah siapa? Hanya satu yang salah yaitu gurunya," kata Ical di DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Minggu, 14 Oktober 2012

Verifikasi KPU Kacau-Balau, 34 Parpol Tak Lolos Verifikasi
Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9)
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama. Hasilnya, KPU menyatakan belum ada parpol yang memenuhi syarat verifikasi. Sebanyak 34 parpol yang menjalani tahapan verifikasi terganjal dalam kelengkapan dokumen parpol.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Agustus 2012, seluruh parpol harus menjalani proses verifikasi, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen maupun parpol baru. Jika tak lolos verifikasi, parpol terancam tidak bisa ikut pemilu.

"Bagaimanapun parpol harus lolos verifikasi. Golkar sendiri sudah siap untuk lolos," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, setidaknya ada lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap pertama digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012.

Menyusul hasil verifikasi tahap pertama, tujuh parpol melayangkan gugatan uji materi atas Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/10/2012). Pelaksanaan tiga pasal UU pemilu yang mengatur tentang syarat dan waktu verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bermasalah oleh tujuh parpol tersebut.

Ketujuh parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh (PB). Ketujuh partai itu menilai syarat verifikasi sangat berat dan rumit tapi waktunya sangat singkat.


Parpol: Verifikasi KPU Kacau-Balau

Partai-partai politik mengeluhkan penerapan sistem verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses seleksi administrasi peserta pemilu 2014. Pasalnya, tim verifikator dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak memahami substansi dalam Undang-undang Pemilu yang ada.

Salah satu yang dianggap tidak substansial adalah persoalan surat keputusan yang harus dilengkapi setiap parpol. Berdasarkan keputusan KPU, SK yang harus diserahkan adalah yang ditandatangani oleh pimpinan provinsi. Hal ini menjadi polemik saat parpol memiliki sistem yang berbeda.

"Terlalu jauh saat KPU tetapkan kalau pengurus kecamatan harus ditetapkan oleh pengurus tingkat provinsi atau kabupaten. Itu kan urusan internal partai yang punya mekanisme penetapan sendiri untuk kepengurusannya," ujar Sekretaris Jenderal Nasdem, Ahmad Rofiq, Sabtu (13/10/2012), dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Rofiq menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah selama tidak melanggar Undang-undang yang ada. Selain itu, Rofiq menyoroti soal tidak sampainya informasi ke pengurus-pengurus di tingkat daerah.

"Selama ini banyak di daerah yang beranggapan kalau parpol tidak masuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU itu tandanya tidak lolos. Teman-teman di daerah banyak yang panik, tapi KPU tidak melakukan sosialisasi menyeluruh," ujar Rofiq.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, pun mengkritik keras adanya surat edaran KPU yang mencantumkan soal data kependudukan DKI Jakarta. "Di sana dicantumkan bahwa penduduk DKI Jakarta berjumlah 7,9 juta. Padahal di dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) DKI Jakarta itu 7,5 juta. Padahal, DP4 itu seharusnya 70 persen dari penduduk Jakarta yang ada. Masa hanya segitu," ujar Taufik.

Menurutnya, jika kesalahan data ini terus berlanjut, maka hal ini akan berpengaruh pada penetapan kursi legislatif nantinya. "Kalau ini tidak diperbaiki, nanti seterusnya akan menyebabkan salah fatal sampai ke persoalan penetapan kursi," kata Taufik.

Selain itu, Ketua Tim Verifikasi Partai Amanat Nasional (PAN), Putrajaya Husein, mengeluhkan adanya ketidakcermatan tim verifikator. "Kami dibilang nggak ada berkas ini-itu, tapi saat kami cek lagi, ternyata ada. Kami pernah kirim berkas 33 provinsi, dan ternyata sama sekali tidak diperiksa," ujarnya.

Semenjak dibuka pendaftaran peserta pemilu, sudah ada 34 partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pendaftaran saat ini mulai memasuki tahap verifikasi berkas. Setiap partai politik diberikan kesempatan memperbaiki berkas yang kurang sampai tanggal 15 Oktober 2012. (kcm)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :