Menurut Pasek, pencabutan ini setelah Komisi Hukum DPR mendengarkan alasan dari KPK mengenai pentingnya pembangunan gedung baru bagi komisi antirasuah itu. "Setelah mendengar penjelasan detail dari KPK yang diwakili Pak Zulkarnain tadi sore, akhirnya malam ini kami setuju," ujarnya.
Menurut Pasek, dengan pencabutan ini, DPR setuju KPK membangun gedung baru. "Ini agar ada terobosan lain untuk menggairahkan pemberantasan kasus korupsi," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kebutuhan akan fasilitas gedung baru bagi KPK sudah sangat mendesak. Menurutnya gedung yang ada sekarang sudah tidak dapat menampung jumlah pegawai KPK.
"Bisa dicek dengan kondisi yang sekarang jumlah penghuni gedung KPK sudah dua kali jumlah semestinya," kata Bambang di kantornya, Senin 25 Juni 2012. Bambang menjelaskan KPK telah mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung semenjak dua tahun lalu dengan anggaran sebesar Rp225 miliar. Adapun proyeknya sendiri rencananya dikerjakan multiyears dengan rincian Rp61 miliar per tahun.
DPR Setuju Pembangunan Gedung, Ini Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Komisi III DPR RI yang akhirnya mencabut bintang anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK. "Tentu langkah yang dilakukan Komisi III perlu diapresiasi. Memang kebutuhan Gedung KPK adalah sebuah keniscayaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada VIVAnews, Kamis 11 Oktober 2012.
Johan mengatakan dengan gedung yang ada saat ini, sangat sulit bagi KPK untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Oleh karena itu, pencabutan itu menjadi perkembangan positif bagi pemberantasan korupsi. "Dengan gedung baru, kita dapat membangun rutan yang baru," ujarnya. Johan menceritakan bagaimana proses disetujuinya pembangunan gedung baru itu oleh Komisi III. Menurutnya, Pimpinan KPK menjelaskan secara riil kondisi Gedung KPK saat ini yang memang sudah harus diperbaharui dan berhasil meyakinkan para legislator tersebut. "Kondisinya tidak memungkinkan untuk bekerja dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Hukum DPR akhirnya mencabut tanda bintang dalam rencana anggaran pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan pencabutan kode itu, DPR pun memenuhi permintaan KPK membangun gedung baru. "Ya, sudah dicabut bintangnya," kata Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi VIVAnews.
Menurut Pasek, pencabutan ini setelah Komisi Hukum DPR mendengarkan alasan dari KPK mengenai pentingnya pembangunan gedung baru bagi komisi antirasuah itu. "Setelah mendengar penjelasan detail dari KPK yang diwakili Pak Zulkarnain tadi sore, akhirnya malam ini kami setuju," ujarnya.
Kronologi Penahanan Dana Gedung Baru KPK
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 25 Juni 2012, Sekjen KPK, Bambang Sapto Pratomosuno, membeberkan kisah pemblokiran dana pembangunan gedung yang masuk dalam Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) tahun 2012 tersebut. "Direncanakan dibangun di lahan seluas 8.294 meter persegi di kelurahan Guntur, kecamatan Setiabudi, Jaksel dengan status sertifikat hak pakai no 155 atas nama KPK," ungkap Bambang. Berikut adalah kronologi penahanan dana pembangunan gedung baru KPK oleh DPR:
12 Juni 2008: KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp187,9 miliar. Namun tidak mendapat persetujuan Komisi III DPR
16 September 2008: KPK kembali mengajukan kebutuhan dana pembangunan gedung KPK sebesar Rp 187,9 miliar. Lagi-lagi KPK tidak mendapat persetujuan Komisi III
4 Desember 2008: Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada Sekjen KPK perihal tambahan anggaran untuk KPK Tahun Anggaran 2009. Surat itu memberitahukan bahwa telah dialokasikan anggaran pembangunan gedung KPK senilai Rp90 miliar pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu. Syaratnya, penggunaan anggaran harus dikoordinasikan dengan Komisi III.
Sebelumnya, Surat Ketua DPR tertanggal 14 November 2008 kepada Dirjen Anggaran menyebutkan bahwa Komisi III DPR mengharapkan agar anggaran tersebut diberi tanda bintang terlebih dahulu
30 Maret 2009: Pimpinan KPK mengirimkan surat untuk menagih dana pembangunan gedung KPK. Sayangnya anggaran itu tak pernah masuk dalam DIPA KPK 2009. Pada DIPA 2010, upaya membangun gedung baru diubah menjadi mencari gedung pemerintahan yang tidak digunakan ke Kemenkeu. Dana telah digunakan tapi tidak dialokasikan.
Setahun berikutnya, pada DIPA 2011, dana gedung KPK telah dialokasikan untuk merehabilitasi gedung yang dipinjam. Namun, dana itu tidak pernah dipergunakan. Terakhir, pada DIPA 2012, KPK mengajukan anggaran pembangunan tahap I Gedung KPK sebesar Rp61,1 miliar. Sayangnya dana itu diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan berdasarkan rekomendasi DPR. "Mohon putusan anggota dewan apakah pembangunan gedung tersebut dapat dipertimbangkan untuk disetujui," kata Bambang. (viva)