Entah ada yang memerintah atau memang sudah protap atas kedatangan mantan pejabat tinggi negara, seluruh perwira kepolisian wilayah Polres Malang dan TNI AD dari berbagai kesatuan, turut sibuk berada di areal PN Kepanjen.
Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono dan sejumlah perwira polisi ditempat ini bahkan turut menyambut kedatangan Yusril bersama ribuan buruh Gudang Baru. Data yang dihimpun beritajataim.com siang ini, kedatangan Yusril ke PN Kepanjen untuk menanyakan kronologis singkat kasus sengketa merk.
Yusril juga menjadwalkan akan menemui lembaga Kejaksaan Negeri Kepanjen. Melihat putusan PN Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang justru memutus bersalah Gudang Baru, dianggapnya sesuatu yang salah kaprah.
"Gugatan dari Gudang Garam pada PR Gudang Baru, justru menang saat di PN Kepanjen. Ada apa ini? Padahal, Gudang Garam juga mengajukan gugatan ke beberapa kota di luar Jawa. Tapi, Gudang Garam justru kalah," tegas Yusril.
Menurutnya, Gudang Garam salah alamat melayangkan gugatan ke Gudang Baru. Pasalnya, secara sah dan tercatat HAKI, Gudang Baru berhak atas merknya sendiri dan tidak meniru apa yang dituduhkan Gudang Garam.
"Jangan sampai pabrik-pabrik rokok kecil diperlakukan tidak adil. Anda tahu sendiri, sengketa ini seperti pertarungan gajah dan semut," sindir Yusril.
Yusril: Gudang Garam Salah Alamat
Tiba di halaman Pabrik Rokok (PR) Gudang Baru di Jalan Probolinggo Desa Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, sekira pukul 11.30 wib, Yusril Ihza Mahendra langsung disambut ribuan buruh pabrik rokok setempat, Senin (8/10/2012).
Pada wartawan, Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan jika gugatan PR Gudang Garam salah alamat. "Kalau Gudang Garam merasa gudang baru tidak berhak, yang digugat seharunya dirjen HAKI. Karena secara sah dan hak, Gudang Baru juga terdaftar di HAKI," ungkapnya.
Kata Yusril, gugatan Gudang Garam tidak berdasar. Apalagi, dalam kasus ini tidak ada unsur pidananya. Seharusnya, sengketa ini bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga.
Mantan Sekretaris Negara era Gus Dur itu melanjutkan, setelah kasus sengketa merk ini ia pelajari seksama, putusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, gagal demi hukum. Artinya, tidak ada unsur pidana yang harus dilanjutkan lagi.
Putusan Final Gudang Baru Tunggu MK
Setelah ngluruk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen bersama ribuan buruh PR Gudang Baru, Yusril Ihza Mahendra akhirnya keluar dari kantor PN setempat, Senin (8/10/2012) sore.
Kepada wartawan Yusril menjelaskan pertemuan dirinya selaku kuasa hukum PR Gudang Baru atas gugatan sengketa merek yang dilayangkan Gudang Garam hanya bersifat konsultatif.
"Pertemuan ini dengan Ketua PN Kepanjen. Bukan dengan majelis hakim. Pertemuan bersifat konsultatif membahas teknis putusan gudang baru," tegas Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Gus Dur, Senin (8/10/2012) sore.
Kata dia, dalam pertemuan itu, juga dihadiri panitera pengadilan dan Ketua PN. Masalah teknis putusan yang dibicarakan, mengenai putusan PN Kepanjen dan Pengadilan Tinggi di Surabaya dimana dua putusan atas sengketa merek yang dihadapi gudang baru, batal demi hukum. "Hak kasasi, sementara kita pending dulu. Intinya, kalau kita mengajukan kasasi nanti bagaimana dampaknya. Karena, pasal 197 KUHAP," ucapnya.
Sekedar diketahui, pasal 197 KUHAP yang dimaksud adalah, menyangkut tentang pemidanaan. Dalam ayat satu, demi keadilan harus menyebut nama Allah SWT. Huruf b pasal itu, disebutkan pasal dakwaan, pertimbangan dan alasan-alasan.
Lalu, ada pembebasan dan hasil putusan. Nah, Yusril selaku kuasa hukum gudang baru menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi yang saat ini, masih membahas pasal 197 KUHAP tentang batal hukumnya suatu perkara.
"Pasal 197 KUHAP masih diuji. Permohanan kasasi juga belum akan kami kirim ke MA sampai ada putusan final dari MK terkait pasal 197. Kalau putusan itu batal demi hukum tidak membutuhkan penetapan dari kejaksaan, ya selesai kasus ini," pungkasnya. [beritajatim]