Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tidak ingin kasus Azirwan-- PNS terpidana kasus korupsi yang masih menjabat sebagai kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau terulang lagi di Indonesia.

Sehingga, Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu dipertegas untuk kepentingan jangka panjang.
Jum'at, 26 Oktober 2012

Koruptor Jadi Pejabat, PP Disiplin PNS Akan Dipertegas
"Saya harus bicarakan dulu dengan MenPAN karena secara keseluruhan aturan mengenai aparatur kewenangan MenPAN. Kewenangan saya cuma mengoperasionalkan aturan ini ke daerah. Induknya ada di MenPAN, kami akan diskusi," kata Gamawan di Kantor Presiden, Kamis 25 Oktober 2012.

Menurut Gamawan, seharusnya ada aturan yang menyatakan PNS yang terjerat kasus korupsi dan telah divonis bersalah, tidak boleh diberi jabatan lagi. Meskipun PNS itu telah menjalani masa hukumannya. Sebab, dengan aturan yang longgar sekarang, banyak kasus tersebut terjadi di daerah.

"Ada sembilan yang saya dapat dari media, kita akan telusuri, saya akan minta kajian ini kepada staf biro hukum, kepagawaian, kajian aturan PP yang mengaturnya. Sudah ada di meja saya tadi, tapi belum sempat baca," kata Gamawan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengaku setuju untuk membahas kembali peraturan itu. Menurutnya, berdasarkan aturan saat ini, PNS terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman, secara hukum memang tidak dilarang untuk diangkat kembali atau dipromosikan.

Aturan saat ini, Azwar menambahkan, menyatakan pegawai yang telah menjalani hukuman pidana boleh kembali menjadi PNS. "Tidak disebutkan tidak boleh jadi struktural, fungsional, kan tidak disebutkan. Tapi dari awal juga kita mengatakan sama juga Mendagri, secara moral kurang pas," kata Azwar. Berbeda dengan Kemendagri, Azwar mengaku sampai sejauh ini Kementerian yang dia pimpin belum memiliki tawaran revisi PP tentang disiplin PNS itu. "Nanti kami bahas lagi, belum kami tawarkan," katanya.

Azwar menjelaskan dalam PP 53 tentang disiplin PNS, bila ada pegawai melanggar disiplin yang berhak menjatuhkan sanksi adalah atasannya langsung, bukan Menteri PAN. "Kewenangan ada pada atasan bupati, walikota, gubernur, menteri," katanya. Dia menambahkan, hukuman itu bisa berupa penurunan pangkat, ditunda kenaikan pangkatnya, maupun diberhentikan dengan tidak hormat. "Bila banding baru jatuh ke Menpan selaku ketua badan pertimbangan pegawai, kita bisa meringankan bisa memperkuat apa yang dihukum atau memperberat," katanya.

Mendagri Larang PNS yang Divonis Korupsi Dapat Jabatan

Kementerian Dalam Negeri menelusuri pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan promosi atau jabatan baru usai divonis pidana korupsi. "Ada sembilan yang saya dapat dari media, kita akan telusuri," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Kamis 25 Oktober 2012. Gamawan telah memerintahkan staf biro hukum dan kepegawaian melakukan kajian atas fenomena tersebut. Menurutnya, fenomena itu saja lebih dari sembilan.

Asumsinya, di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi, diaktifkan lagi karena pembina pegawai baik di tingkat kabupaten/kota dan propinsi tidak melapor. "Saya justru dapat laporan dari media," katanya.

Sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, Gamawan akan membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota, supaya tidak memberikan jabatan kepada yang sudah pernah menjalani hukuman pidana. Kalau terlanjur diangkat? "Ya kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan.

Namun, setelah dipermasalahkan banyak pihak, Azirwan mengundurkan diri dari jabatan barunya itu. Mendagri pun telah dilapori pengunduran dirinya. "Sudah, hari Senin sudah mundur. Segera akan ditunjuk PLT kemudian untuk PJ nya harus melalui proses melalui Baperjakat. Sekarang gubernur menunggu untuk definitifnya pejabat yang diusulkan oleh Baperjakat," kata Gamawan.

Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan, seharusnya PNS yang divonis korupsi harus dicopot status PNS-nya. "PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana korupsi, berapapun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS," kata Emerson.

Pemberhentian PNS yang terlibat perkara korupsi itu diatur dalam Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah 100 tahun 2000. Aturan itu lanjut Emerson telah terpenuhi dalam diri Azirwan. Permasalahan ini mencuat setelah Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengangkat Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, Azirwan yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi.

April 2008, Azirwan dan Al Amin Nasution ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Azirwan yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Kepri diduga memberikan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk memuluskan pembahasan di DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.

Azirwan dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dan dituntut tiga tahun penjara. Pada September 2008, Azirwan divonis dua tahun enam bulan kurungan penjara. Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Azirwan terbukti telah menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. (VIVA)
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :