Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Pasuruan - Polisi membongkar sindikat pemalsu merek benih jagung berskala besar. Pemalsuan ini membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Pemalsuan merek benih jagung ini dilakukan empat orang. Yakni Ahmad Saeroji (36) warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, M Shoqibul Izar (32) warga Desa Loceret Kecamatan Loceret Kebupaten Nganjuk, Indra Irawan (34) warga Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, serta Mustofa.

"Mustofa belum tertangkap," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Minggu (13/12/2020).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pihak PT Bisi Internasional yang menemukan benih jagung dalam kemasan 1 Kg merek BISI-18 yang diyakini palsu di Kecamatan Beji, Pasuruan. Polisi kemudian mendatangi kios yang diduga menjual benih jagung merek palsu tersebut dan menyita 4 kuintal jagung dalam kemasan 1 Kg.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui benih jagung hasil pemalsuan merek yang beredar itu berasal dari tersangka Ahmad Saeroji. Dari Saeroji ini, sindikat pemalsuan merek terungkap.

Polisi kemudian menangkap tersangka lain Shoqibul Izar dan Indra Irawan dan menggeledah sebuah gudang produksi. Di gudang itu ditemukan mesin, kemasan sak, hologram, silinder, hingga hasil produksi benih jagung.

"Pemalsuan merek benih jagung dilakukan empat orang. Mereka modal patungan. Ahmad Saeroji berperan menyuplai hasil produksi, Shoqibul Izar dan Indra Irawan bertanggung jawab atas produksi di gudang, dan Mustofa mengadakan mesin. Mustofa masih dalam pengejaran," terang Rofiq.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 5.500 sak benih jagung yang sudah siap edar dan benih jagung bahan baku. Polisi juga menyita berbagai jenis peralatan dan perangkat pemalsuan merek.

"Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 5 miliar," pungkas Rofiq.

Para tersangka dijerat pasal 115 UURI/22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Atau pasal 100 UURI/20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (iwd/iwd/detik)
Minggu, 13 Desember 2020

Sindikat Pemalsu Merek Benih Jagung Dibongkar, Korban Rugi Rp 5 Miliar
      Berita Nasional :

       Berita Daerah